HUKUM MATI, Bagi Herry Wirawan Yang Perkosa 21 Santriwati Bandung, Seru Anjas, Penggiat Analisis Kasus Subang

- 12 Desember 2021, 06:12 WIB
Kasus Herry Wirawan (HW) yang tega memperkosa belasan santriwati di Bandung mengundang geram publik.
Kasus Herry Wirawan (HW) yang tega memperkosa belasan santriwati di Bandung mengundang geram publik. /pikiran rakyat

DESKJABAR - Kasus guru pesantren di Cibiru Bandung yang telah perkosa santriwatinya hingga melahirkan sangat ramai diperbincangkan di media sosial Twitter.

Semua santri yang menjadi korban dari kebejatan guru ini adalah anak dibawah umur dan merupakan santriwatinya yang dipimpin oleh pelaku yang bernama Herry Wirawan yang kini menjadi sudah menjadi terdakwa.

Kasus guru pesantren di Cibiru Bandung yang perkosa belasan santriwati ini yang bikin heboh saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus pemerkosa seksual Herry Wirawan kian jadi perhatian. Pasalnya ditemukan fakta baru bahwa korban santriwati yang guru bejat Herry Heryawan perkosa bertambah menjadi 21 orang.

Fakta ini membuktikan bahwa Herry Wirawan telah melakukan aksi bejatnya tersebut kepada santriwati yang tak lain adalah murid-muridnya sendiri.

Dari 21 korban, 11 diantaranya diketahui santriwati yang merupakan warga kabupaten Garut.

Baru-baru ini Youtuber yang sering menganalisis kasus Pembunuhan ibu dan anak di Subang ini, Anjas dari Thailand ikut menganalisis kasus Herry Wirawan.

Analisa Anjas untuk kasus guru pesantren di Bandung yang perkosa 21 santri di pondok pesantren di Cibiru Bandung ini. Dengan Judul "GAK SANGKA!! PELAKUNYA ORANG YANG DIHORMATI DI BANDUNG" yang ditayangkan pada hari Sabtu 11 Desember 2021.

Menurut Anjas "kasus ini mencederai logika masyarakat kita, bagaimana mungkin seorang guru tega melakukan hal ini pada muridnya yang rata-rata di bawah 17 tahun, dan dari keluarga yang tidak mampu karena biaya pendidikan gratis.

Anjas pun bercerita pengalaman dulu waktu di Indonesia sangat menyedihkan banget bahwa seseorang yang melakukan pelecehan justru dinikahkan oleh masyarakat sekitarnya.

Ini merupakan pola pikir yang tidak masuk akal, karena si korban pemerkosaan harus dinikahkan karena sebagai bentuk tanggung jawab, padahal menurut Anjas si korban sudah jatuh tertimpa tangga.

Menurut Anjas, Herry Wirawan harus dihukum mati menurut opini pribadi Anjas karena kasus ini bukan menyangkut hak asasi manusia lagi.

Ajas mengutip berita dari pikiranrakyat.com , Awal mulanya aksi bejatnya Herry Wirawan pemerkosa 14 santriwati hingga 8 korban hamil terungkap, dengan modus pesantren gratis dalih pelaku.

Tempat pondok pesantren tersebut bernama pondok pesantren Tahfiz Al Ikhlas di daerah cibiru Bandung, ini adalah kedok pelaku yang sudah berjalan 5 tahun.

Para korban yang rata di bawah 17 di rudapaksa berkali-kali, bahkan korban ada yang sampai melahirkan dua kali.

Banyak netizen menanyakan kepada Anjas, kenapa ada yang bisa melahirkan dua kali, kenapa bisa berjalan lama hingga 5 tahun melakukan pemerkosaan, eksploitasi terhadap anak didiknya, jangan-jangan suka sama suka.

Kata Anjas mereka diiming-iming sekolah pesantren gratis tapi pada kenyataannya menurut beberapa media masa yang beredar justru anak-anak itu jarang belajar, justru mereka dipekerjakan misalnya disuruh ngebangun tembok, harus nyemen dan lain-lain.

Ada pertanyaan dari netizen mengapa kasus Herry Wirawan update baru sekarang padahal kasus ini sudah dilaporkan 6 bulan sebelumnya, Anjas pun menjawab kalau kasus yang menyebabkan anak dibawah umur maka kasus persidangan secara tertutup, alasannya melindungi para korban jangan sampai ketahuan wajah korban malah jadi stigma lagi di masyarakat, yang menjadi beban psikologis bagi korban.

Disinggung hukuman yang harus didapatkan Herry Wirawan menurut ajas harusnya hukuman mati, hal itu senada dengan yang diungkapkan oleh Deddy Corbuzier bahwa kasus ini jangan ngomongin lagi hak asasi manusia, karena nasib dari para santri itu hampir lima tahun tersiksa secara fisik dan mental.

Bahkan di persidangan sejumlah media memberitakan kalau mendengar suara Herry Wirawan para santri merasa ketakutan, kata anjas hal itu wajar karena para korban baru berumur dibawah 17 tahun, ada yang berusia 12,13 tahun mereka masih anak-anak walaupun secara fisik sudah dewasa.

Pelaku pemerkosaan 12 santriwati yang berujung hamil hingga melahirkan, Herry Wirawan diduga menyelewengkan dana bantuan pemerintah untuk menyewa hotel dan apartemen untuk memperkosa 12 orang santriwatinya.

Seperti yang diakui Herry Wirawan bahwa melakukan aksi bejatnya di berbagai tempat seperti di Yayasan KS, Pesantren MH, Pesantren TM, Apartemen TS, Hotel A, Hotel N, Hotel R, Hotel BB, Hotel PP bahkan di Basecamp terdakwa.

"Jadi berdasarkan dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelijen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana pada Kamis 9 Desember 2021

Asep menjelaskan bahwa dugaan tersebut ia ungkapkan berdasarkan temuan dari intelijen serta keterangan dari penyelidikan yang dilakukan.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x