HUKUM MATI, Bagi Herry Wirawan Yang Perkosa 21 Santriwati Bandung, Seru Anjas, Penggiat Analisis Kasus Subang

- 12 Desember 2021, 06:12 WIB
Kasus Herry Wirawan (HW) yang tega memperkosa belasan santriwati di Bandung mengundang geram publik.
Kasus Herry Wirawan (HW) yang tega memperkosa belasan santriwati di Bandung mengundang geram publik. /pikiran rakyat

Ini merupakan pola pikir yang tidak masuk akal, karena si korban pemerkosaan harus dinikahkan karena sebagai bentuk tanggung jawab, padahal menurut Anjas si korban sudah jatuh tertimpa tangga.

Menurut Anjas, Herry Wirawan harus dihukum mati menurut opini pribadi Anjas karena kasus ini bukan menyangkut hak asasi manusia lagi.

Ajas mengutip berita dari pikiranrakyat.com , Awal mulanya aksi bejatnya Herry Wirawan pemerkosa 14 santriwati hingga 8 korban hamil terungkap, dengan modus pesantren gratis dalih pelaku.

Tempat pondok pesantren tersebut bernama pondok pesantren Tahfiz Al Ikhlas di daerah cibiru Bandung, ini adalah kedok pelaku yang sudah berjalan 5 tahun.

Para korban yang rata di bawah 17 di rudapaksa berkali-kali, bahkan korban ada yang sampai melahirkan dua kali.

Banyak netizen menanyakan kepada Anjas, kenapa ada yang bisa melahirkan dua kali, kenapa bisa berjalan lama hingga 5 tahun melakukan pemerkosaan, eksploitasi terhadap anak didiknya, jangan-jangan suka sama suka.

Kata Anjas mereka diiming-iming sekolah pesantren gratis tapi pada kenyataannya menurut beberapa media masa yang beredar justru anak-anak itu jarang belajar, justru mereka dipekerjakan misalnya disuruh ngebangun tembok, harus nyemen dan lain-lain.

Ada pertanyaan dari netizen mengapa kasus Herry Wirawan update baru sekarang padahal kasus ini sudah dilaporkan 6 bulan sebelumnya, Anjas pun menjawab kalau kasus yang menyebabkan anak dibawah umur maka kasus persidangan secara tertutup, alasannya melindungi para korban jangan sampai ketahuan wajah korban malah jadi stigma lagi di masyarakat, yang menjadi beban psikologis bagi korban.

Disinggung hukuman yang harus didapatkan Herry Wirawan menurut ajas harusnya hukuman mati, hal itu senada dengan yang diungkapkan oleh Deddy Corbuzier bahwa kasus ini jangan ngomongin lagi hak asasi manusia, karena nasib dari para santri itu hampir lima tahun tersiksa secara fisik dan mental.

Bahkan di persidangan sejumlah media memberitakan kalau mendengar suara Herry Wirawan para santri merasa ketakutan, kata anjas hal itu wajar karena para korban baru berumur dibawah 17 tahun, ada yang berusia 12,13 tahun mereka masih anak-anak walaupun secara fisik sudah dewasa.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x