Oknum Ustad di Bandung Hamili Santri Dapat Atensi Pusat, KEMENAG Langsung Tutup Pondok Pesantren Milik HW

- 11 Desember 2021, 09:56 WIB
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan HW oknum ustad di Bandung hamili santri adalah tindakan kriminal.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan HW oknum ustad di Bandung hamili santri adalah tindakan kriminal. /Kemenag RI

Baca Juga: ANALISIS TERBARU Kasus Pembunuhan Subang, Ada Keanehan dalam Penyataan Mulyana tentang Pengacara Yosef

Sebenarnya berapa hukuman yang akan diterima oleh pelaku dalam kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan, berikut keterangan plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono.

Pelaku adalah guru sekaligus pemilik pondok pesantren TM di Cibiru, Kota Bandung berinisial HW (30 tahun) didakwa telah melakukan perbuatan rudapaksa pada belasan santri hingga hamil dan melahirkan anak.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU perlindungan anak. Ancamannya adalah 15 tahun tapi perlu digaris bawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono, Rabu 8 Desember 2021 malam.

Riyono mengatakan bahwa total korban dari ulah bejat HW dipastikan sebanyak 12 orang. Semua korban merupakan peserta didik di pondok pesantren (Ponpes) yang didirikan oleh HW di Kota Bandung itu.

"Dari korban yang tadi sebutkan ada 12 anak itu, memang sudah ada yang sudah melahirkan. Jumlahnya ada delapan bayi. Itu dari hasil perbuatan si HW tadi. Sekarang ada tiga yang masih hamil." ucapnya.

Persidangan kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Adapun persidangan sudah digelar selama beberapa kali dan sudah memeriksa beberapa korban yang masih di bawah umur.

"Jadi tindak pidana ini terjadi sekitar tahun 2016 sampai awal 2021 yang melibatkan atau terjadi korban itu ada 12 orang anak, jadi waktu kejadian itu masih anak walaupun sekarang sudah sebagian ada yang sudah menginjak usia dewasa," katanya.

Selain itu, Riyono bilang, saat ini anak yang sudah dilahirkan tengah bersama korban. Adapun dalam proses hukum korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: PALING BARU DI KASUS SUBANG, Luka Danu Ditemukan di Kuku Amel Korban Pembunuh Ibu dan Anak, INI PERTANDA APA?

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenag Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah