"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendis di Jakarta dalam rilisnya sebagai mana dikutip Deskjabar.com dari laman resmi Kemenag, Sabtu 11 Desember 2021.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ustad di Bandung hamili santri, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya.
Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Seperti diketahui heboh dan kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan membuat geram para netizen, bahkan ada beberapa yang sebut hukum seumur hidup saja.
Beberapa netizen juga menyebut hukuman yang pantas, 'hampelas saja anu' nya, juga ada yang meminta potong aja anu nya, atau kebiri saja.
Kegeraman netizen tersebut karena memang tercatat ada 14 santri yang jadi korban dalam kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan tersebut.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saja sudah berpesan kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) untuk menghukum seberat beratnya terhadap pelaku karena telah mencoreng nama pesantren dan perbuatannya tergolong biadab.