Akibat perbuatan tersangka D tanah tersebut telah hilang asset desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11.000 meter persegi senilai kurang lebih Rp 3,3 miliar.
Setelah ditetapkan tersangka, pada Senin tanggal 29 November 2021 sekira mulai pukul 18.30 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl. Naripan No.25 telah dilakukan pemeriksaan kepada Tersangka oleh penyidik Kejati Jabar.
Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka D akhirnya ditahan dan dijebloskan ke penjara. Penahanan dilakukan ditingkat penyidikan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 Nopember 2021 s/d 18 Desember 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.
Pasal yang disangkakan pasal 2, Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***