Sidang Aa Umbara Hadirkan Saksi Alda Changcuters, Gitaris Itu Dicecar Soal Pengadaan Sembako Covid-19

- 29 September 2021, 16:23 WIB
Suasana Sidang Aa Umbara, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) non aktif, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu 29 September 2021.
Suasana Sidang Aa Umbara, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) non aktif, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu 29 September 2021. /yedi supriadi

Baca Juga: Tersangka MALING DUIT RAKYAT di Anak Perusahaan PT Pos Indonesia Rp52 Miliar, Ditahan di Polrestabes Bandung

Sebelumnya, KPK telah memeriksa gitaris The changcuters, Arlanda Ghazali Langitan atau Alda, sebagai saksi kasus suap Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUM).

Alda dicecar soal aliran suap ke Aa Umbara terkait proyek pengadaan bansos Covid-19.

Seperti diketahui, Jaksa KPK mendakwa Aa Umbara Sutisna, Bupati Nonaktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) korupsi pengadaan barang bantuan sosial Covid-19 (bansos Covid-19).

Aa Umbara, menurut dakwaan jaksa KPK, diduga telah mengatur tender pengadaan barang untuk bansos Covid-19.

"Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," ucap Jaksa KPK Feby Dwiyonosupendy saat membacakan surat dakwaan.

 

Dijelaskan jaksa KPK, Aa Umbara bekerja sama dengan pengusaha M Totoh Gunawan dan anaknya Andri Wibawa.

Kasus itu bermula saat Pemkab Bandung Barat melakukan recofusing anggaran penanggulangan Covid-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020.

Pada kasus ini terjadi BTT ditetapkan sebesar Rp 52 miliar lebih. BTT itu diperuntukkan bagi pemberian bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x