Kejati Jabar Tahan Tersangka Kasus Korupsi senilai Rp52 Miliar di PT Posfin, anak Perusahaan PT Pos Indonesia

- 14 September 2021, 18:16 WIB
Tersangka RDC saat dibawa untuk menuju mobil tahanan. Kejati Jabar Tahan Tersangka Kasus Korupsi senilai Rp52 Miliar di PT Posfin, anak Perusahaan PT Pos Indonesia Selasa 14 September 2021 sore
Tersangka RDC saat dibawa untuk menuju mobil tahanan. Kejati Jabar Tahan Tersangka Kasus Korupsi senilai Rp52 Miliar di PT Posfin, anak Perusahaan PT Pos Indonesia Selasa 14 September 2021 sore /yedi supriadi


DESKJABAR- Kejati Jabar tahan tersangka kasus korupsi Rp 52 miliar di anak perusahaan PT Pos Indonesia yakni PT Pos Finansial (PT Posfin), Selasa 14 September 2021 sore.

RDC merupakan mantan Manager Akuntansi dan Keuangan di anak perusahaan PT Pos Indonesia (PT Posfin). Sebelumnya tersangka dibawa ke Kantor Kejati Jabar di Jalan Naripan Kota Bandung.

RDC menahan kasus korupsi Rp 52 miliar, di anak perusahaan PT Pos Indonesia, PT Posfin dari Kantor Kejati Jabar langsung dibawah ke tahanan sementara Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Kode Redeem FF 14 September 2021, Moco Decoded, Banyak Gamer Ingin Kode Redeem Gratis

Baca Juga: Pengembang Perumahan Bandung City View 2 Lakukan Banding atas Putusan PTUN Bandung

Baca Juga: Majelis Hakim PN Banjar Vonis Pemalsu Kasur Royal Foam 3 Bulan Penjara, Sebelumnya Jaksa Tuntut 18 Bulan

"Jadi pada hari ini kita periksa yang bersangkutan. Kemudian ditetapkan tersangka. Kemudian dilanjutkan penahanan ke Polrestabes Bandung," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa 14 September 2021.

Riyono menjelaskan praktik korupsi ini dilakukan oleh RDC dan juga eks direktur PT Posfin anak perusahaan PT Pos Indonesia berinisial S. Belakangan, S diketahui sudah meninggal dunia.

Dalam perbuatannya, RDC melakukan pembayaran premi sertifikat jaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Cakra Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca Juga: PALING BARU SORE INI: 16 Kode Redeem FF GRATIS Selasa 14 September 2021 dari Garena Free Fire

Baca Juga: Kiamat Internet, Amerika dan Inggris Lebih Rentan Di Banding Negara Lainnya di Dunia

  1. Kasus Posisi/ Modus Operandi :

Adanya dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT. POSFIN (Sdr. S) dan Manager Keuangan dan Akutansi PT POSFIN (Sdr. R.D.C) adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 52.612.200.000,- (lima puluh dua milyar enam ratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari insurance sebesar Rp 2.812.800.000,- ;
  2. pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan (proyek Kementan) yang disubkontrakkan ke PT Pos Finansial Indonesia, padahal proyek tersebut ternyata fiktif sebesar Rp 19.319.400.000,-;
  3. penggunaan dana PT Pos Financial Indonesia untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi dengan menggunakan nama orang lain (nomine) atas nama Dian Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana sebesar Rp 17.000.000.000,-;
  4. Penggunaan dana PT Pos Financial Indonesia untuk kepentingan pribadi Soeharto selaku Direktur PT POSFIN sebesar Rp 4.280.000.000,-;
  5. Pembiayaan/ pinjaman back to back pada Bank Mega Syariah (BMS) yang ternyata digunakan untuk menebus sertifikat rumah pribadi Soeharto selaku Direktur PT POSFIN pada Bank Maybank sebesar Rp. 9.200.000.000,-.

Baca Juga: Inilah Cara Klaim Kode Redeem Free Fire FF 14 September 2021 di reward.ff.garena.com, Hadiahnya Keren Lho

Baca Juga: WASPADA Kiamat Internet Bisa Berlangsung Berbulan Bulan, Badai Matahari Terakhir Terjadi 1921

Dalam perkara ini telah  ditetapkan Tersangka, yaitu Tersangka R.D.C Mantan Manager Akuntansi dan Keuangan PT. Pos Finansial Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-895/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 14 September 2021.

  1. Penahanan

Pada Hari ini Selasa tanggal 14 September 2021 sekira mulai pukul 15.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl. Naripan No.25 telah dilakukan Pemeriksaan kepada Tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 14 September  2021 s/d 03 Oktober 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-896/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 14 September 2021 Dengan Dasar Penahanan  Pasal 21 ayat (1) KUHAP

  1. Pasal Yang Disangkakan

Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  1. Kerugian Negara

Penyimpangan tersebut diduga mengakibatkan  kerugian keuangan negara c/q PT Pos Finansial Indonesia atau PT Pos Indonesia  untuk sementara sebesar Rp 52.612.200.000,- (berdasarkan Laporan SPI).

  1. Penyitaan:

Bahwa Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 121 dokumen/surat-surat terkait perkara tersebut dan  3 unit barang elektronik.****

 

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah