Hebat, Anggota DPRD Jabar Masing Masing Mendapat Jatah Proyek Rp 10 Miliar, Lalu Dapat Fee 5 Persen

- 22 Mei 2021, 17:58 WIB
Suasana persidangan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung
Suasana persidangan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung /yedi supriadi

Saksi Ganiwati, yang juga mantan Anggota DPRD Jabar mengaku dia satu dapil dengan Abdul Rozaq dari Indramayu. Karena satu dapil, dia beberapa kali menyerahkan jatah dana aspirasinya ke Rozaq karena Rozaq putra daerah di Indramayu.

Baca Juga: Heboh 279 Juta Data Warga, Roy Suryo: Sekecil Apa Pun Kebocoran, Masyarakat Jadi Korban

"Jadi saya sukarela saja dana aspirasinya untuk pak Rozaq. Memang pernah diberi Rp 200 juta, bertahap 4 kali," ucap Ganiwati.

Hanya saja, saat kasus suap Bupati Indramayu Supendi terungkap, ia buru-buru mengembalikan uangnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari suap Bupati Indramayu, Supendi. Dia menerima duit dari pengusaha bernama Carsa. Carsa meminta Rozaq untuk mengurus dana aspirasi untuk Pemkab Indramayu dan proyeknya dikerjakan oleh Carsa.

Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim, disebutkan bahwa setiap anggota DPRD Jabar punya jatah lima kali mengajukan bantuan keuangan untuk daerah pemilihannya ke Pemprov Jabar lewat dana aspirasi DPRD Jabar.

Abdul Rozaq Muslim, yang dapilnya dari Indramayu, melobi Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah supaya bisa mengajukan lebih dari lima kali bantuan keuangan untuk Indramayu. Terdakwa Abdul Rozaq tersambung ke ruang sidang lewat video conference.

Baca Juga: Raja Salman Mengutuk Agresi Militer Israel ke Palestina di Jalur Gaza

Untuk memuluskan agar Indramayu mendapat jatah bantuan lebih banyak, Abdul Rozaq Muslim menemui sejumlah anggota DPRD Jabar agar mau memberikan dana aspirasi ke Abdul Rozaq Muslim.

"Termasuk salah satunya adalah Siti Aisyah Tuti Handayani. Terdakwa kemudian meminta kepada anggota-
anggota DPRD tersebut termasuk Siti, untuk memberikan jatah pengajuan dana aspirasi mereka, untuk dapat digunakan oleh Abdul Rozaq Muslim," ucap jaksa KPK, Feby Dwiyandospendy.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah