DESKJABAR- Pengakuan anggota DPRD periode 2014-2019 cukup mencengangkan, pasalnya mereka membuat pengakuan blak-blakan di persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung Jumat 21 Mei 2021.
Anggota dewan tersebut menyebut semua anggota DPRD Jabar mendapat jatah dana aspirasi pertahun sebesar Rp 10 miliar. Dari dana tersebut anggota DPRD masing masing mendapat fee 5 persen dari nilai proyek.
Seperti diketahui Abdul Rozaq Muslim menjadi terdakwa kasus korupsi proyek dari dana Provinsi Jabar di Indramayu. Proyek tersebut berasal dari dana aspirasi yang dikerjakan di Indramayu dan itu pun sebenarnya juga diduga dilakukan oleh anggota DPRD Jabar lainnya.
Dalam sidang tersebut didengarkan kesaksian dari tiga anggota DPRD Jabar yakni Surahman, Agus Weliyanto Santoso dan Ganiwati. Oleh jaksa KPK, Feby Dwiyosupendy, ketiganya ditanya seputar dana aspirasi anggota DPRD Jabar.
Terungkap bahwa pada periode 2014-2019, setiap anggota DPRD Jabar mendapat jatah dana aspirasi per tahun Rp 10 miliar. Dana aspirasi diusulkan tiap daerah via anggota dewan.
Surahman mengakui, jatah dana aspirasinya diminta oleh Abdul Rozaq Muslim. Dia mengaku tidak mendapat fee dari Abdul Rozaq setelah menyerahkan dana aspirasinya. Dalam keterangan Rozaq, menyebut Surahman mendapat fee Rp 200 juta.
Agus Weliyanto Santoso juga membenarkan tiap anggota DPRD Jabar mendapat jatah Rp 10 miliar. Dia juga sempat diminta Abdul Rozaq terkait jatah dana aspirasinya.
"Ada sempat dipinjam. Memang tidak ada fee dari pak Rozaq, tapi memang saya sempat pinjam atau minta tiga kali, Rp 15 juta, Rp 25 juta dan Rp 60 juta," katanya.