Hebat, Anggota DPRD Jabar Masing Masing Mendapat Jatah Proyek Rp 10 Miliar, Lalu Dapat Fee 5 Persen

- 22 Mei 2021, 17:58 WIB
Suasana persidangan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung
Suasana persidangan Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung /yedi supriadi

Adapun motif Abdul Rozaq Muslim memborong dana aspirasi DPRD Jabar ke Indramayu itu, setelah sebelumnya, diminta oleh pengusaha asal Indramayu, Carsa yang sudah divonis kasus korupsi yang sama.

Dalam program dana aspirasi itu, Carsa mengajukan proposal bantuan untuk proyek infrastruktur di Indramayu. Carsa meminta Abdul Rozaq Muslim supaya membantu meloloskannya.

Feby menambahkan, perbuatan terdakwa Abdul Rozaq Muslim menerima uang dari Carsa supaya terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab
Indramayu sudah disepakati akan dikerjakan oleh CARSA ES yang didanai
dari Banprov Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2017 s.d. 2019.

Adapun Abdul Rozaq Muslim didakwa Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah