Sidang Hari Ini: Kennet Wiliam, TIKTOK an di Masjid Persis Bandung Dengan Musik Dugem, Divonis 7 Bulan Penjara

- 22 Maret 2021, 15:08 WIB
Sidang Hari Ini: Kenneth William, Pembuat Konten Aplikasi TikTok di Masjid Persis Divonis 7 Bulan Penjara: Ilustrasi pengadilan.
Sidang Hari Ini: Kenneth William, Pembuat Konten Aplikasi TikTok di Masjid Persis Divonis 7 Bulan Penjara: Ilustrasi pengadilan. /Pixabay/succo/
 
DESKJABAR- Sidang hari ini, hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menghukum Kenneth William, pembuat konten di aplikasi TikTok di Masjid Persis Bandung Jalan Pajagalan Kota Bandung beberapa waktu lalu. Kenneth Wiliam divonis 7 bulan penjara.
 
TikTok dengan musik dugem di Masjid Persis itu, videonya beredar di media sosial hingga heboh pasalnya TikTok an di Masjid Persis Bandung tersebut memutar lagu dugem.
 
Padahal, nyatanya, Kenneth William memasukan lagu itu ke video dengan mendubbing. Padahal, saat itu, pengurus masjid tidak memutar lagu tersebut. ‎
 
 
 
Kasus itu terjadi pada 5 Oktober 2020 dan ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Kenneth diadili di Pengadilan Negeri Bandung sejak 26 Januari. Pada 2 Maret, jaksa Kejari Bandung, Melur Kimaharandika membacakan tuntutan pidana.
 
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana penjara bagi Kenneth dengan pidana penjara selama satu tahun karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang ITE.
 
Humas Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana yang juga ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, mengatakan, perkara tersebut sudah diputus oleh majelis hakim.
 
 
 
"Sudah diputus. Diputus bersalah dan dihukum tujuh bulan pidana penjara," ujar Wasdi. sidang digelar pada pekan kemarin. 
 
Kenneth sendiri menjalani masa tahanan sejak Oktober 2020. Dia harus menjalani masa hukuman sisa sekira kurang lebih dua bulan lagi. ***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah