Bikin Konten TikTok di Halaman Masjid, Empat Pemuda Ditangkap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh

- 16 Maret 2021, 14:28 WIB
ILUSTRASI aplikasi TikTok
ILUSTRASI aplikasi TikTok /Pixabay/Amrothman/

DESKJABAR - Bikin konten TikTok di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, empat pria ditangkap petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh.

"Satpam Masjid Raya menahan mereka lalu diserahkan kepada kami untuk diperiksa. Ditangkap habis Jumatan, 12 Maret 2021, waktu mau membuat video TikTok lagi," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP/WH Aceh, Marzuki, di Banda Aceh, Selasa, 16 Maret 2021.

Marzuki mengatakan, empat lelaki yang berasal dari berbagai daerah di Aceh itu sudah lama dipantau satpam melalui CCTV karena sering membuat video TikTok di halaman masjid kebanggaan rakyat Aceh itu.

Baca Juga: Untuk Membantu Penanganan Permasalahan Keluarga, Puspaga Kota Bandung Kerja Sama dengan Empat Perguruan Tinggi

Saat pemeriksaan, kata dia sebagaimana dilansir Antara, Selasa, keempat lelaki itu membuat video TikTok karena sedang naik daun. Saat ditangkap, mereka duduk santai di halaman masjid sembari bermain TikTok yang diiringi musik dangdut.

"Sudah kami sampaikan bahwa itu melanggar adat istiadat, etika, dan agama kita karena masjid tempat orang salat, bukan tempat bermain TikTok, bukan tempat beria-ria di masjid," ujarnya.

Marzuki mengungkapkan, terhadap empat pria itu sudah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah dilakukan. Mereka juga dijatuhi sanksi wajib lapor selama dua bulan atau sampai dianggap oleh penyidik selesai dan benar-benar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Baca Juga: Sukabumi Siapkan Lahan 2.000 Hektare untuk KEK Pariwisata, Bupati Optimistik Mampu Serap Ribuan Tenaga Kerja

"Terhadap Mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada pasal hukumnya," kata Marzuki.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x