DESKJABAR - Bikin konten TikTok di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, empat pria ditangkap petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh.
"Satpam Masjid Raya menahan mereka lalu diserahkan kepada kami untuk diperiksa. Ditangkap habis Jumatan, 12 Maret 2021, waktu mau membuat video TikTok lagi," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP/WH Aceh, Marzuki, di Banda Aceh, Selasa, 16 Maret 2021.
Marzuki mengatakan, empat lelaki yang berasal dari berbagai daerah di Aceh itu sudah lama dipantau satpam melalui CCTV karena sering membuat video TikTok di halaman masjid kebanggaan rakyat Aceh itu.
Saat pemeriksaan, kata dia sebagaimana dilansir Antara, Selasa, keempat lelaki itu membuat video TikTok karena sedang naik daun. Saat ditangkap, mereka duduk santai di halaman masjid sembari bermain TikTok yang diiringi musik dangdut.
"Sudah kami sampaikan bahwa itu melanggar adat istiadat, etika, dan agama kita karena masjid tempat orang salat, bukan tempat bermain TikTok, bukan tempat beria-ria di masjid," ujarnya.
Marzuki mengungkapkan, terhadap empat pria itu sudah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah dilakukan. Mereka juga dijatuhi sanksi wajib lapor selama dua bulan atau sampai dianggap oleh penyidik selesai dan benar-benar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Terhadap Mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada pasal hukumnya," kata Marzuki.***