KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jabar sebagai Tersangka Suap Pengaturan Proyek di Indramayu?

- 22 Maret 2021, 08:03 WIB
KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jabar sebagai Tersangka Suap Pengaturan Proyek di Indramayu?
KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jabar sebagai Tersangka Suap Pengaturan Proyek di Indramayu? /Antara/Benardy Ferdiansyah/

DESKJABAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan kasus suap pengaturan proyek di Indramayu. Setelah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim (ARM), kini KPK mengusut dua anggota DPRD Jabar lainnya, berinisial ABS dan SAT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kedua anggota DPRD Jabar tersebut merupakan calon tersangka bahkan berdasarkan informasi kabar yang beredar di media sosial dan grup WA, surat pemanggilan terhadap saksi saksi sudah dilakukan, dan pada Selasa 23 Maret 2021 KPK akan melakukan pemeriksaan kembali pada saksi saksi di Sat Sabhara Jl. Jenderal A. Yani 282 Bandung.

Adanya informasi pemeriksaan saksi dalam kasus suap proyek di Indramayu oleh anggota DPRD Jabar tersebut sudah santer dibicarakan, bahkan informasi adanya pemeriksaan saksi saksi itu sudah beredar di WA Grup.

Baca Juga: Tradisi Mawakeun, Kenangan Ramadhan di Jawa Barat Zaman Sampai Tahun 1980-an

Baca Juga: Sinopsis Hercai 22 Maret 2021: Terungkap, Ternyata Hazard Adalah Anak Azize

Tidak hanya informasi berupa narasi saja tapi juga surat yang ditujukan kepada saksi saksi yang akan dipanggil pada Selasa besok.

Dalam surat dari KPK untuk pemanggilan saksi tersebut dituliskan untuk menghadap penyidik untuk diminta keterangannya sebagai saksi atas tersangka ABS dan SAT selaku anggota DPRD Jabar.

ABS sendiri diketahui pimpinan salah satu partai terbesar di Jabar bahkan dia menjabat sebagai wakil Ketua DPRD Jabar.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan mengakui KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggara 2017 sampai dengan 2019.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x