KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jabar sebagai Tersangka Suap Pengaturan Proyek di Indramayu?

- 22 Maret 2021, 08:03 WIB
KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jabar sebagai Tersangka Suap Pengaturan Proyek di Indramayu?
KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jabar sebagai Tersangka Suap Pengaturan Proyek di Indramayu? /Antara/Benardy Ferdiansyah/

Baca Juga: Lisa BLACKPINK: Saya Merasa Ini Akan Sangat Menarik. Empat Versi Dirinya di Sampul Elle Korea Edisi April 2021

Baca Juga: Siraman Aurel: Keluarga Besar Aurel Hermansyah dan Yuni Shara Turut Hadir, Semua Mendoakan Aurel dan Atta

Dalam kasus tersebut KPK sudah menetapkan Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka, namun saat ini KPK juga tengah melakukan pengembakan penyidikan dan telah menetapkan tersangka lain.

Namun KPK bakal mengungkakan tersangka hingga kronologinya nanti sesuai kebijakan pimpinan KPK.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus tersangkanya karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ujar Ali Fikri kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan Bupati Indramayu Supendi, kemudian berkembang ke Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Golkar Abdul Rozaq Muslim yang sudah ditetapkan tersangka.

Abdul Rozaq diduga menerima uang suap senilai Rp8,5 miliar dari seorang pengusaha Carsa AS. Uang itu disinyalir sebagai upaya untuk memuluskan tujuan Carsa AS dalam mendapatkan proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah