Jalan Tol Cipali KM 122 Ambles, Anggota Komisi V DPR RI Menilai Itu Kegagalan Bangunan

- 15 Februari 2021, 09:33 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo.
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. /ANTARA/Humas Fraksi PKS/

DESKJABAR - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menilai, istilah yang tepat sesuai regulasi terkait peristiwa amblesnya ruas jalan Tol Cipali di sepanjang kilometer 122+400 arah Jakarta adalah kegagalan bangunan, bukan kegagalan konstruksi.

"Istilah kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi. Kalau kegagalan konstruksi adalah kegagalan yang terjadi pada masa konstruksi atau masa pembangunan," kata Sigit di Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, menurut dia, pemerintah pusat harus menetapkan penilai ahli atas kegagalan bangunan tersebut.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Siapkan Persyaratan dan Cek Cara Daftarnya di Sini

"Penilai ahli nantinya yang akan menetapkan siapakah pihak yang bertanggung jawab," kata Sigit Sosiantomo, sebagaimana dilansir Antara, Senin.

Ia pun mengingatkan bahwa dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa, dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Dalam hal penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud, kata dia melanjutkan, maka pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan.

Baca Juga: Kang Min Hyuk dan Jung In Sun CNBLUE Siap Menjalin Kasih dalam Drakor How To Be Thirty

"Selain pengguna jasa kan dulu ada penyedia jasa meliputi kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas bahkan mungkin konsultan manajemen proyek. Setelah penilai ahli bekerja, nantinya akan ketahuan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya," ucapnya.

Desk Jabar memberitakan sebelumnya, ruas jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122 arah Jakarta terjadi longsor pada Senin, 8 Februari 2021. Longsor yang disebabkan gerusan lereng badan jalan akibat tingginya intensitas hujan itu membuat jalan tol ambles dan retak sepanjang 40 meter.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pun menerbitkan Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Yang Ambles di KM 122 + 400 Arah Jakarta.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x