Banyak Berdampak, Kenaikan Tarif Jalan Tol Agar Dikaji Kembali

- 19 Januari 2021, 09:55 WIB
Jalan tol Jakarta-Cikampek
Jalan tol Jakarta-Cikampek /Antara/Pradita Kurniawan Syah/

DESKJABAR - Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly menginginkan regulasi yang terkait pemberlakuan tarif baru di beberapa ruas jalan tol resmi dapat dikaji kembali guna dilakukan penundaan atau pembatalan terhadap kebijakan tersebut.

"Kurang tepat naiknya tarif tol di saat kondisi pandemi, kenaikan ini tentu akan berpengaruh pada beberapa sektor," kata Junaidi Auly dalam rilis di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2021.

Menurut dia, persoalan ini jangan hanya dilihat dari sudut pandang investasi semata.

Namun, lanjutnya, harus pula diperhatikan seksama terhadap kondisi ekonomi termasuk pengaruhnya terhadap biaya logistik kebutuhan pokok dan biaya tranportasi umum.

Baca Juga: Pengusaha Properti Surabaya Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas, Inilah Sosoknya

Ia mengingatkan bahwa sektor logistik barang dan jasa akan terkena dampak dari naiknya tarif tol ini, ongkos operasional kendaraan logistik akan semakin memberatkan.

Selain itu, ujar dia, kenaikan ini dikhawatirkan akan berdampak pada penyesuaian tarif transportasi umum antar kota yang dapat memberatkan masyarakat.

Perlu diketahui, ruas jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif baru diantaranya adalah, Tol JORR ruas E1, E2, W2U, S, dan ATP, Tol JORR ruas Pondok Aren Bintaro – Ulujami, Tol Surabaya – Gempol, Tol Waru – Porong, Tol Kejapanan – Gempol, Tol Palimanan – Kanci, Tol Kanci – Pejagan, Tol Pejagan – Pemalang, Tol Cipularang, dan Tol Padaleunyi.

Baca Juga: Kabar Baik, Sarhunta Dukung Ajang MotoGP Mandalika

Junaidi mengatakan, meski operator jalan tol berhak untuk melakukan penyesuaian tarif sesuai regulasi yang ada, namun kebijakan ini kurang memperlihatikan kondisi ekonomi.

"Kenaikan tol setidaknya dapat berdampak pada kenaikan biaya logistik barang dan jasa tranportasi, lalu dapat meningkatkan harga barang kebutuhan masyarakat dan dapat mempengaruhi daya beli," ucap Junaidi, dikutip DeskJabar dari Antara.

Sebagaimana diwartakan, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyebutkan tentang pemberlakuan tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Layang) dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan.

Baca Juga: Kasus Bumi Perkemahan Ilegal di Gunung Guntur, Mantan Kadispora Garut Kembali Ditahan

Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan penetapan dan penyesuaian tarif tol terintegrasi ini disetujui setelah tim Kementerian PUPR melakukan audit terhadap standar pelayanan minimum (SPM) secara ketat yang meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan pengguna.

"Kami mengupayakan agar badan usaha jalan tol (BUJT) sebagai operator jalan tol untuk terus berkomitmen meningkatkan pelayanan sehingga SPM bisa dipenuhi dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara nyata," kata Endra.

Diharapkan hal tersebut bisa jadi momentum kebangkitan ekonomi nasional pascavaksinasi yang sudah dimulai oleh Presiden Joko Widodo. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x