DESKJABAR – Seorang pengusaha kaya Surabaya, Budi Said memenangkan gugatan 1,1 ton emas terhadap produsen emas milik pemerintah, PT Antam, atas kasus pembelian emas 7,071 ton.
Hal itu terjadi setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said pada 13 Januari 2021. Pengadilan mengharuskan PT Antam membayar ganti rugi kepada Budi Said sebesar Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas.
Keputusan membayar gugatan 1,1 ton emas tersebut, merupakan hasil perjuangan panjang hampir setahun yang dilakukan Budi Said.
Baca Juga: Jennifer Aniston, Pernah Kesal dengan Gaya Rambutnya yang Justru Jadi Ikonik
Pengusaha properti terkenal di Surabaya itu, melayangkan gugatan kepada pengadilan pada 7 Februari 2020 dan kemudian PN Surabaya memutuskan gugatan tersebut pada 13 Januari 2021.
Perjuangan Budi Said dimulai dengan melayangkan gugatan pada 7 Februari 2020 ke PN Surabaya, dengan nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby.
Mengutip Galamedia News dengan judul artikel “Budi Said Crazy Rich Surabaya Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton, Ini Dia Sosoknya”, gugatan dilakukan karena Budi Said merasa dirugikan dalam pembelian emas Antam batangan 24 karat sebanyak 7.071 kilogram atau 7,071 ton.
Baca Juga: CEK FAKTA! Danramil Kebomas Meninggal Dunia Usai Disuntik Vaksin, Ini Penjelasan TNI AD
Ia mengaku merasa dirugikan karena telah membayar pembelian emas tersebut.