Pengusaha Properti Surabaya Budi Said Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas, Inilah Sosoknya

- 19 Januari 2021, 09:49 WIB
Emas batangan
Emas batangan /Pexels/Michael Steinberg

Saat itu, Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun.

Namun, ia mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5.935 kilogram. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Baca Juga: Pesta Pernikahan Tidak Diizinkan, Hanya Diperbolehkan Ucapan Selamat dan Nasi Kotak

Mengutip dari laman resmi PN Surabaya yakni sipp.pn-surabayakota.go.id, dalam gugatan tersebut, Budi Said menggugat lima pihak.

Mereka adalah PT Aneka Tambang Tbk, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya Antam Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.

Selain itu, ada pula tujuh tergugat lainnya yakni Butik Emas Logam Mulia Surabaya (PT Aneka Tambang Tbk), Vice President Precious Metal Sales and Marketing Yosep Purnama, General Manager UBPP LM Antam Abdul Hadi Aviciena, Trading Asisten Manager UBPP LM ANTAM Nur Prahesti Waluyo, Trading dan Services Manager UBPP LM ANTAM Yudi Hermansyah,  Retail Manager UBPP LM ANTAM Nuning Septi Wahyuningtyas, da PT Inconis Nusa Jaya.

Baca Juga: Usai Terpapar Covid-19, Menteri Pertahanan Kolombia Carlos Holmes Trujillo Masuk ICU

Pengusaha properti tajir

Budi Said dikenal sebagai pengusaha asal Surabaya. Ia merupakan Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Salah satu properti yang terkenal yaitu Plaza Marina Surabaya. Tempat tersebut merupakan pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah