Pengadilan Menangkan The Luxton Hotel Bandung Terkait Gugatan WNA Inggris Soal Dugaan Kutu di Kamar

- 8 Januari 2021, 17:48 WIB
The Luxton Hotel Bandung
The Luxton Hotel Bandung /Luxton

DESKJABAR- Hakim pengadilan memenangkan The Luxton Hotel Bandung atas gugatan warga negara asing (WNA) Inggris, Maria Cristina Enriquez Ong yang menggugat terkait dugaan ada kutu di kamar hotel tersebut. 

Hakim pengadilan negeri dan juga hakim pengadilan tinggi Bandung menolak gugatan WNA Inggris tersebut seluruhnya.

Semua tuduhan tidak terbukti terlebih The Luxton Hotel Bandung ternyata mempunyai sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Hotel yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan No. 80/Menkes/Per/II/1990 yang telah dibuktikan dalam persidangan.

Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Pfizer dan BioNTech Ampuh Melawan Varian Baru Virus Corona

‎Gugatan warga Inggris itu bermula saat dia menginap di Hotel Luxton pada pertengahan 2018. Setelah menginap dan tiba di Inggris, Maria mengalami gatal-gatal di tubuhnya dan menuduh ada serangga di hotel itu. 

Pada Desember 2019, Maria lewat kuasa hukumya di Bandung, Sutarjo, menggugat Hotel Luxton ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan nomor perkara 522/Pdt.G/e-court/2019/PN.Bdg. 

Namun, pada 7 Juli 2020‎, majelis hakim yang terdiri dari Yuswardi selaku ketua dan Rifandaru Eriambodo Setiawan dan Wasdi Permana selaku anggota majelis, menolak gugatan Maria seluruhnya. 

Baca Juga: Presiden Jokowi: Tidak Mau Divaksin Selain Merugikan Diri Sendiri Juga Orang Lain

"Dengan fakta-fakta dan pengujian gugatan di persidangan, maka sangat perlu kami jelaskan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan The Luxton Hotel Bandung dan PT Dago Paradise terhadap Maria Cristina Ong tidak terbukti," ucap Sutarjo, kuasa hukum Maria, Jumat 8 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x