Jalan Tol Cipali KM 122 Ambles, Anggota Komisi V DPR RI Menilai Itu Kegagalan Bangunan

- 15 Februari 2021, 09:33 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo.
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. /ANTARA/Humas Fraksi PKS/

Baca Juga: Bocoran Kisah Sisyphus: The Myth, Drakor Park Shin Hye yang Siap Tayang 17 Februari

Penerbitan SE pada 10 Februari 2021 tersebut untuk menjamin kelancaran lalu lintas selama masa kontsruksi perbaikan permukaan jalan Tol Cipali yang ambles tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang ini ditetapkan bagi mobil barang sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

“Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada jalan Tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri. Pengalihan arus berlaku sejak Kamis, 11 Februari 2021 hingga Minggu, 28 Maret 2021, atau selama masa perbaikan jalan. Meski demikian pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri,” tutur Budi Setiyadi.

Baca Juga: V BTS Punya Item Fashion Ikonik: Kaos Putih Legendaris

Bagi mobil barang dari arah Barat ke arah Timur akan dilakukan pengalihan mulai dari Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Cikarang Barat dan akan diperketat di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo, kemudian diperkenankan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.

Bagi kendaraan yang ke arah Barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri pantura mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek/ Cikopo.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah