UPDATE! Pilkada Tasikmalaya 2020 : Inilah Versi Lengkap Pernyataan KPU Atas Rekomendasi Bawaslu

- 11 Januari 2021, 17:48 WIB
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin saat jumpa pers melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin 11 Januari 2021 sore
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin saat jumpa pers melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin 11 Januari 2021 sore /tangkapan layar zoom meeting

Baca Juga: Inilah Dasar Hukum di 7 Provinsi untuk Penerapan PPKM Jawa dan Bali

Kemudian Peraturan KPU No 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2014.

Selain itu KPU Kabupaten Tasikmalaya juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI.

KPU Kabupaten Tasikmalaya juga melakukan klarifikasi terhadpa pasangan calon dan pihak pihak lain yang diperlukan serta meminta keterangan para ahli dalam hal ini keterangan dari Nur Hidayat Sardini, Titi Anggraini, Asep Warlan Yusuf, Berna Sudjana Ermaya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pilkada Tasikmalaya 2020 : KPU Menyatakan Ade Sugianto Tak Terbukti Melanggar

Dari hasil pencermatan, penelitian dan pengkajian tersebut KPU Kabupaten Tasikmalaya menyimpulkan.

1. Bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan oleh pelapor atas nama Dr. H. Iwan Saputra SE MSI diajukan melewati tenggat waktu sehingga terhadap laporan tersbut tidak dapat diterima.

2. Bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut diajukan oleh pelapor atas nama Iwan Saputra setelah tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tanggal 16 Desember 2020. Sehingga hal tersebut merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang merupakan ruang kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya.

Baca Juga: Garut dan Ciamis Jadi Zona Merah : Ridwan Kamil, PSBB di Jabar Bisa Diperpanjang, Ini Alasannya

3. Bahwa tidak terdapat argumentasi yang cukup kuat yang menjelaskan bahwa program instruksi bupati dan surat edaran tentang percepatan pensertipikatan tanah wakaf ini merupakan murni kebijakan bupati petahana karena kebijakan tersebut bersifat regeling atau beschikking.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x