DESKJABAR- KPU Kabupaten Tasikmalaya, Senin 11 Januari 2021 sore hari menggelar jumpa pers lewat zoom meeting terkait sikapnya atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang menyatakan ada pelanggaran yang dilakukan calon petahana Ade Sugianto.
Sikap KPU Tasikmalaya tersebut ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya mengingat pentingnya dari hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020. Apakah Ade Sugianto sebagai calon petahana akan dicoret atau tidak.
Inilah sikap KPU Kabupaten Tasikmalaya yang dibacakan Ketua Zamzam Zamaludin versi lengkapnya;
Baca Juga: Inilah Dasar Hukum di 7 Provinsi untuk Penerapan PPKM Jawa dan Bali
PERS RILIS KPU KABUPATEN TASIKMALAYA
11 Januari 2020, KPU Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan tindaklanjut terkait Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 046/K.BAWASLU.JB18/PM.00.00/XII/2020, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi tertanggal 30 Desember 2020.
KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan pencermatan, penelitian, dan pengkajian guna menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut.
Dalam melakukan pengkajian tersebut KPU Kabupaten Tasikmalaya berpegang pada norma hukum pemilihan yang mengatur mengenai tugas dan tanggungjawab Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya, yaitu UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 6 tahun 2020 (Undang Undang Pilkada).