DESKJABAR- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya telah sah memvonis calon petahana Ade Sugianto melanggar Undang Undang Pilkada. Sanksi nya pun sudah jelas hingga dilakukan diskualifikasi terhadap calon yang melanggar tersebut.
Namun eksekusi mengenai sanksi tersebut ada di KPUD Kabupaten Tasikmalaya yang hingga kini mengaku belum mendapatkan surat rekomendasi soal pelanggaran calon petahana.
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya secara langsung telah membuka hasil penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kewenangan jabatan dilakukan calon bupati petahana dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto.
Baca Juga: Granada Bungkam Tamunya Valencia, Wasit Keluarkan Tiga Kartu Merah
Calon bupati Tasikmalaya tersebut, melanggar sanksi administrasi pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Ketua Bawaslu, Dodi Juanda mengatakan, awalnya telah menerima laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomer urut 2, Ade Sugianto - Cecep Nurul Yakin. Laporan tersebut dilayangkan oleh calon nomor urut 4 yakni pasangan Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz atau biasa disebut Pasangan Wani.
Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan secara pidana dan administrasi. Namun, undangan klarifikasi Bawaslu terhadap calon petahana sudah tiga kali tak memenuhi panggilan dan seolah mengabaikan undangan Bawaslu tersebut.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI TV 31Desember 2020 : Spesial Akhir Tahun, Sinetron Ikatan Cinta Bakal Tayang 3 Jam
"Undangan klarifikasi Bawaslu terhadap calon petahana terkait laporan dugaan pelanggaran yang dianggap melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dengan mengeluarkan instruksi Bupati nomor 6 tahun 2020 terkait tanah wakaf atau SK Wakaf. Akan tetapi, untuk pasal 188 berkaitan dengan pidana sesuai hasil rapat Gakumdu di statusnya dihentikan," katanya, Rabu 30 Desember 2020.