BREAKING NEWS! Pilkada Tasikmalaya 2020 : KPU Menyatakan Ade Sugianto Tak Terbukti Melanggar

- 11 Januari 2021, 17:02 WIB
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin saat jumpa pers melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin 11 Januari 2021 sore
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin saat jumpa pers melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin 11 Januari 2021 sore /tangkapan layar zoom meeting

 

DESKJABAR- Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin melakukan konferensi pers melalui zoom meeting, terkait kasus dugaan pelanggaran terhadap calon petahana Ade Sugianto seperti yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam konferensi pers tersebut Zamzam Zamaludin menegaskan bahwa tidak ada bukti yang kuat terhadap pelanggaran yang dimaksud sehingga laporan tersebut tidak dapat diterima.

"Laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan oleh pelapor atas nama Dr. H. Iwan Saputra SE MSI diajukan melewati tenggat waktu sehingga terhadap laporan tersbut tidak dapat diterima," ujar Zamzam Zamaludin dalam konferensi persnya, Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: Sriwijaya Air Jatuh, Inilah Curhat Salah Seorang Korban Asal Sumbar Kepada Sahabat Dekatnya

Kemudian menurut Zamzam, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut diajukan oleh pelapor atas nama Iwan Saputra setelah tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tanggal 16 Desember 2020.

Sehingga hal tersebut merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang merupakan ruang kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya.

Lebih lanjut ketua KPU Tasikmalaya menyebutkan tidak terdapat argumentasi yang cukup kuat yang menjelaskan bahwa program instruksi bupati dan surat edaran tentang percepatan pensertipikatan tanah wakaf ini merupakan murni kebijakan bupati petahana karena kebijakan tersebut bersifat regeling atau beschikking.

Baca Juga: Garut dan Ciamis Jadi Zona Merah : Ridwan Kamil, PSBB di Jabar Bisa Diperpanjang, Ini Alasannya

Kemudian dalam konferensi pers tersebut disebutkan tidka terdapat bukti bukti yang kuat cukup dan meyakinkan adanya keuntungan yang diperoleh pasangan calon no 2 Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin dari kebijakan bupati Tasikmalaya dalam bentuk surat instruksi dan edara bupati sehingga unsur pasal 71 ayat 3 tidak terbukti.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x