Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Bawaslu Yakin Ade Sugianto Melanggar, Sanksinya Diskualifikasi

- 30 Desember 2020, 18:47 WIB
KETUA Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda.*
KETUA Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda.* //Aris MF/KP

DESKJABAR- Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya meyakini calon petahana Ade Sugianto telah melanggar Undang Undang No. 10 Tahun 2016 tentang pilkada, sanksi nya pun sudah jelas yakni pembatalan sebagai calon atau diskualifikasi.

Agar tidak dimentahkan oleh KPUD Kabupaten Tasikmalaya, pihak Bawaslu pun sedang memperbaiki rekomendasi tersebut dan rencananya Senin pekan depan akan dilayangkan ke KPUD Tasikmalaya.

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda kepada wartawan Rabu 30 Desember 2020. "Untuk sekarang masih melakukan perbaikan kajian rekomendasi, jangan sampai dimentahkan dan itu akan secepatnya dikirimkan ke KPUD paling lama Senin pekan depan," ujar Dodi Juanda Rabu siang.

Baca Juga: Akitivitas FPI Dilarang, Mahfud MD Dikecam, Oknum Akademisi Jadi Bahan Ledekan

Menurut Dodi Juanda, dugaan pelanggaran yang dilakukan calon bupati Ade Sugianto itu telah dilaporkan oleh Iwan Saputra berkaitan dengan sertifikat tanah wakaf di setiap Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM).

"Dalam kontestasi pilkada 2020, Ade Sugianto diduga melanggar telah pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menggunakan kebijakan dan kewenangan pemerintah daerah untuk kepentingan pemilihan," ujarnya.

Lebih lanjut Dodi Juanda juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukannya itu terdapat ancaman sanksi pidana yang tertuang dalam pasal 188 UU No 10 tahun 2016, tetapi tidak terbukti karena penangananya dilakukannya di Sentra Gakkumdu dan proses dihentikan.

Baca Juga: Pemprov Jabar Larang Warga Berkerumun dan Di Tempat Keramaian Saat Malam Tahun Baru

Namun dugaan pelanggaran itu tetap ditindaklanjuti karena Bawaslu menilai pasal 71 ayat 5 UU Nomer 10 tahun 2016 memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi dan sanksinya tentang Pilkada adalah pembatalan sebagai calon atau diskualifikasi. Akan tetapi, sanksi administrasi akan meneruskan kembali rekomendasi ke KPUD.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x