Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Memanas ! Ade Sugianto Didorong Untuk Didiskualifikasi

- 30 Desember 2020, 09:00 WIB
Calon Bupati Tasikmalaya Iwan Saputra bersama tim melakukan jumpa pers terkait surat Bawaslu, Selasa sore
Calon Bupati Tasikmalaya Iwan Saputra bersama tim melakukan jumpa pers terkait surat Bawaslu, Selasa sore /yedi supriadi

DESKJABAR- Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 semakin menarik untuk disimak. Semenjak pencoblosan situasi Pilkada Tasikmalaya terus memanas.

Saat itu Pasangan Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz (Pasangan Wani) dinyatakan menang tipis berdasarkan hitung cepat LSI Denny ZA. Hal tersebut diumumkan siang menjelang sore hari pada 9 Desember 2020. Namun pada malam harinya KPU merilis hasil riil count ternyata calon petahana Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin menang tipis.

Dari situlah mulai memanas bahwa pendukung Iwan Saputra sempat demo ke KPU kemudian demo juga berlanjut pada saat Rapat Pleno KPU Tasikmalaya yang juga tetap memenangkan Ade Sugianto dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 30 Desember 2020 : Ikatan Cinta, Gawat Kalau Papa Surya Tidak Maafkan Aldebaran

Pendukung Pasangan Wani pun akhirnya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga menggugat ke PTUN Bandung. Pada Selasa 29 Desember 2020 kemarin ada kejutan, Bawaslu Tasikmalaya mengeluarkan surat adanya pelanggaran yang dilakukan calon petahana Ade Sugianto.

Bawaslu menyebut calon bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, melanggar Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.

Perwakilan kuasa hukum pasangan Iwan-Iip Miftahul Paoz, Dadi Hartadi mengatakan, keputusan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjadi sejarah penegakkan hukum sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena, laporan tersebut terpenuhi dan Bawaslu sendiri akan merekomendasikan impelementasi pembatalan calon ke KPU.

Baca Juga: Waspada, Masuk Kota Bandung akan Dipersulit. Cek Poin Diaktifkan Lagi

"Kami meminta, Bawaslu dan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menindaklanjuti keputusan dugaan pelanggaran itu sesuai UU dan KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait pembatalan calon petahana. Kalau KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu dengan batas waktu maksimal tujuh hari, kami akan melakukan upaya hukum lain dengan menggugat ke Pengadilan Negeri," katanya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x