"Kalau dari tindak pidana, sudah selesai tetapi apakah dari sisi administrasinya ada dugaan, dan itu akan diberikan ke KPU. Namun, untuk dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran tapi keputusannya berada di KPUD dan Bawaslu tidak biasa memutuskan pelanggaran tersebut," katanya.
Baca Juga: Timnas U-19 Indonesia Jalani Lima Kali Uji Coba di Spanyol, Salah Satunya Hadapi Arab Saudi Lagi
Belum menerima
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya masih belum menerima surat rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan calon bupati (cabup) petahana Ade Sugianto dalam Pilkada serentak 2020.
Surat rekomendasi disebut masih berada di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya.
Komisioner KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin mengatakan, hingga saat ini masih belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu.
Baca Juga: BLT UMKM yang Anda Terima Kena Potongan Biaya? Laporkan ke Call Center Kementerian Koperasi dan UKM
Namun, sekarang ini KPUD justru mendapat informasi pemberitaan yang telah beredar di sejumlah media massa dan sampai detik ini masih belum menerima rekomendasi tersebut.
"Kami akan langsung melakukan kajian jika rekomendasi dari Bawaslu sudah diterimanya dan secara langsung juga tetap melakukan konsultasi dengan ahli hukum untuk menelaah materi dalam rekomendasi tersebut. Jangan sampai menjadi sumir apa yang selama ini di direkomendasikan oleh Bawaslu," katanya, Rabu 30 Desember 2020.
Ia mengatakan, pihaknya sampai sekarang ini masih belum mau berkomentar banyak terkait rekomendasi yang akan diberikan Bawaslu dan sampai sekarang belum membaca isi dari rekomendasi.
Baca Juga: Di Pengujung Tugasnya di Dewan Keamanan PBB, Indonesia Buat Prestasi. Simak Faktanya