Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : KPU Akhirnya Angkat Bicara Soal Pelanggaran Ade Sugianto

- 30 Desember 2020, 07:44 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin /yedi supriadi

DESKJABAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya akhirnya angkat bicara terkait adanya temuan dari Bawaslu tentang pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 2 yakni calon bupati petahana Ade Sugianto. Bawaslu sendiri telah menyatakan ada pelanggaran yang dilakukan Ade Sugianto dan merekomendasikan kepada KPU Tasikmalaya untuk menindaklanjutinya.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin mengatakan, ada dua kemungkinan yang akan terjadi menanggapi apa yang telah direkomendasikan Bawaslu tersebut.

Kemungkinan pertama adalah melaksanakan apa yang direkomendasikan Bawaslu Tasikmalaya dengan melihat aturan dan perundang-undangangan yang berlaku. Dan kemungkinan kedua adalah tidak melaksanakannya dengan dasar Peraturan KPU (PKPU) dan juga perundang-undangangan lainnya.

Baca Juga: Leeds United Pesta Gol ke Gawang West Bromwich Albion

"Tentunya semua didasari dengan pertimbangan dan kajian hukum yang tidak sederhana. Yang jelas KPU memiliki tafsir hukum terhadap PKPU dan Perundang-undangan yang boleh jadi berbeda dengan tafsir Bawaslu," ujarnya.

Jajang menegaskan, bahwa rekomendasi Bawaslu itu bukan surat keputusan yang mutlak harus dijalankan. Artinya rekmorekomendasi Bawaslu sifatnya menyarankan hal-hal tertentu atas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Bawaslu dan diteruskan ke KPU.

"Apapun itu, KPU akan segera menindaklanjuti berkas rekomendasi itu dengan melakukan pengkajian sesuai aturan, terhadap apa yang telah direkomendasikan Bawaslu kepada kami," ucapnya.

Baca Juga: Catat dan Cek, Pemilik Rekening Berikut Ini, Tak Akan Menerima Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah mengeluarkan sebuah surat untuk ditindaklanjuti oleh KPU Tasikmalaya tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh H. Ade Sugianto, S.IP (Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2).

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x