Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Gawat! KPUD Bisa Dipidana Bila Tak Laksanakan Putusan Bawaslu

- 30 Desember 2020, 10:50 WIB
Advokat Dani Safari Effendi yang juga ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya
Advokat Dani Safari Effendi yang juga ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya /yedi supriadi

DESKJABAR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya telah membuat keputusan bahwa terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2 yang juga calon petahana Ade Sugianto. Pelanggaran yang dimaksud yakni telah melanggar Undang Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016 yang didalamnya terkandung sanksi yang jelas, yakni dapat dipidana.

Demikian diungkapkan advokat Dani Safari Effendi S.H., yang juga sebagai Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT).

Pernyataan Dani, yang juga pernah menjadi Pemantau dari tahun 2007 sampai saat ini dikemukakan, menanggapi pernyataan Komisioner KPUD Kab.Tasikmalaya yang mengatakan bahwa KPUD memiliki dua pilihan yakni "menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti rekomendasi".

Baca Juga: Jokowi Pastikan Awal Januari 2021 Bansos Cair Tunai, Penerima Bansos Harus Siapkan Persyaratannya

Menurut Dani Safari, hal tersebut sangatlah membingungkan publik dan ambigu, padahal dalam UU No 10 Th.2016 Pasal 71 ayat 5 bahwa "Eksekusi pembatalan ada ditangan KPUD Kab.Tasikmalaya bagi pelanggar administrasi. Karena hukum tertinggi pilkada ada di UU No 10 tahun 2016 bukan PKPU terutama Pasal 71," ujarnya saat dihubungi di Kantornya Jl.Sukamulya Aboh Kota Tasikmalaya Perum Mutiara Tasikmalaya Blok D No 7 Rt 05 RW 02 Bungursari.

Lebih lanjut Dani Safari menytakan UU Pilkada tidak boleh ditafsirkan karena itu aturannya absolute atau mutlak hukum Lex Specialis. Makanya langsung ada sanksi, bila KPUD tidak melaksanakan maka hukumannya Pidana.

"Kan kasihan mereka sudah bekerja selama kurang lebih satu tahun dan juga sayang anggaran Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 yang mencapai kurang lebih Rp 90 Miliar, menghasilkan Pilkada yang tidak berkualitas," ucap Dani Safari dengan nada menyindir KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Natalius Pigai : Klaim Toleran Terindikasi Proyek Tipuan

Apalagi KPU Kab.Tasikmalaya pernah juga berprestasi menerima penghargaan dari KPU RI cq.KPU Jabar, seharusnya menjaga itu. "Kami FKMT meyakini seluruh anggota KPUD Kab.Tasikmalaya masih memiliki naluri atau sikap bathin yang baik, kalau memang ada pelanggaran harus ditegakan sesuai aturan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x