Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Calon Petahana Ade Sugianto Tersandung Kasus Tanah Wakaf ?

- 30 Desember 2020, 07:31 WIB
Calon Bupati petahana Tasikmalaya, Ade Sugianto.
Calon Bupati petahana Tasikmalaya, Ade Sugianto. /Kabar Priangan/ASEP MS/

 DESKJABAR- Banyak warga Tasikmalaya yang belum mengetahui apa sebenarnya yang membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya yang memvonis calon bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melakukan pelanggaran. Bawaslu sendiri mengeluarkan keputusan setelah melakukan investigasi di lapangan yang memanggil beberapa pihak.

Ternyata yang menjadi masalah hingga Bawaslu mengeluarkan surat tersebut yakni terkait adanya laporan sebelumnya tentang surat keputusan wakaf dari calon petahana Ade Sugianto. Sehingga laporan pasangan calon nomor 4 Iwan Saputra yang kemudian ditelusuri kebenarannya, akhirnya Bawaslu menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan calon petahana Ade Sugianto.

Pelanggaran yang dimaksud yakni, pelanggaran administrasi pasal 71 ayat 5 Undang Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Adanya pelanggaran tersebut eksekusinya ada di KPU Tasikmalaya. 

Baca Juga: Arsenal Pertahankan Tren Positif, Catat Dua Kali Menang Beruntun

Sebelum surat Bawaslu tersebut keluar, pada Rabu 23 Desember 2020 lalu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan klarifikasi terkait tanah wakaf dengan mengundang perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Muksin.

Perwakilan BPN dan Asda I dimintai keterangan terkait tanah wakaf berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu dari Forum Masyarakat Penyelamat Demokrasi (FMPD) Kabupaten Tasikmalaya bersama Pasangan Calon Nomor 4 Iwan Saputra -Iip Miftahul Paoz (Pasangan Wani). Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh calon petahana Ade Sugianto di Pilkada Tasikmalaya.

Dalam laporannya, petahana dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2020 terkait tanah wakaf atau SK Wakaf tanggal 2 September 2020 dan Surat Edaran Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tanggal 3 September.

Baca Juga: Liga Premier Terancam Dihentikan. Ini Alasannya dan Faktanya

Bawaslu menilai kebijakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3 yang berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon di daerah sendiri atau daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x