Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Gawat! KPUD Bisa Dipidana Bila Tak Laksanakan Putusan Bawaslu

- 30 Desember 2020, 10:50 WIB
Advokat Dani Safari Effendi yang juga ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya
Advokat Dani Safari Effendi yang juga ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya /yedi supriadi

Dani Safari juga mengaku FKMT saat menjadi pemantau pernah berdiskusi dengan pejabat KPU Kab Tasikmalaya, bahwa KPUD akan melaksanakan perintah UU dan rekomendasi Bawaslu bila ada pelanggaran administrasi terutama Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016. "Rekamannya masih ada di saya," ujar Dani Safari.

Apalagi FKMT sangat kenal sekali dengan Ketua KPUD-nya sejak 2015 pernah sidang sengketa Pilbup Tasik di Mahkamah Konstitusi 2015. "Untuk sekarang mah lebih baik KPUD melaksanakan "Pembatalan" sesuai Perintah Undang-Undang saja," ujarnya.

Baca Juga: Bisa Jadi, Malam Tahun Baru Jadi Akses Terakhir HP Anda ke WhatsApp. Setelah Itu, Lakukan Ini

Apalagi menurut hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pelapor Dr H Iwan Saputera No urut 4 sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa. Dia selalu hadir, sementara terlapor H Ade Sugianto SIP tidak hadir.

Sesuai surat Bawaslu, pelaku sesuai tertulis di surat yang diterbitkan Bawaslu 26 Desember 2020 disebut "Pelaku" pernah dipanggil tidak hadir dan tidak menyampaikan bantahan.

"Kalo sebutan proses pengadilan itu "Verstrex", artinya Putusan Verstex dimenangkan pelapor karena tidak ada bantahan maka terlapor habis masa jawabnya". Pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x