Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Apakah Berani KPU Menjatuhkan Sanksi kepada Petahana ?

- 29 Desember 2020, 20:02 WIB
KPU Tasikmalaya
KPU Tasikmalaya /kpu tasikmalaya

 DESKJABAR- Surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ke KPU Tasikmalaya terkait adanya laporan sebelumnya tentang surat keputusan wakaf dari calon petahana Ade Sugianto. Sehingga laporan pasangan calon nomor 4 Iwan Saputra yang kemudian ditelusuri kebenarannya, akhirnya Bawaslu menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan calon petahana Ade Sugianto.

Pelanggaran yang dimaksud yakni, pelanggaran administrasi pasal 71 ayat 5 Undang Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Adanya pelanggaran tersebut eksekusinya ada di KPU Tasikmalaya. Apakah KPU Tasikmalaya berani menjatuhkan sanksi kepada petahana Ade Sugianto?

Sebelum surat Bawaslu tersebut keluar, pada Rabu 23 Desember 2020 lalu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan klarifikasi terkait tanah wakaf dengan mengundang perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Muksin.

Baca Juga: Cara Sederhana Merawat Keladi Tengkorak Hijau Agar Berdaun Besar, Banyak dicari Emak Emak

Perwakilan BPN dan Asda I dimintai keterangan terkait tanah wakaf berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu dari Forum Masyarakat Penyelamat Demokrasi (FMPD) Kabupaten Tasikmalaya bersama Pasangan Calon Nomor 4 Iwan Saputra -Iip Miftahul Paoz (Pasangan Wani). Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh calon petahana Ade Sugianto di Pilkada Tasikmalaya.

Dalam laporannya, petahana dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2020 terkait tanah wakaf atau SK Wakaf tanggal 2 September 2020 dan Surat Edaran Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tanggal 3 September.

Bawaslu menilai kebijakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 3 yang berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon di daerah sendiri atau daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.

Baca Juga: Bantu Djoko Tjandra Suap Polisi, Pengusaha Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x