Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Ade Sugianto Terjerat, Kordinator Tanah Wakaf Datangi KPUD

- 30 Desember 2020, 18:21 WIB
 Koordinator Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis Kabupaten Tasikmalaya, Evi Hilman, mendatangi kantor KPU setempat, Rabu 30 Desember 2020
Koordinator Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis Kabupaten Tasikmalaya, Evi Hilman, mendatangi kantor KPU setempat, Rabu 30 Desember 2020 /yedi supriadi

DESKJABAR- Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tentang adanya pelanggaran Undang Undang No 10 tahun 2016 tentang pilkada berbuntut panjang. Pelanggaran tersebut karena calon petahana Ade Sugianto memberikan surat keputusan mengenai tanah wakaf.

Ramainya kasus ini hingga ada wacana untuk mendiskualifikasi pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin, membuat Koordinator Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis Kabupaten Tasikmalaya, Evi Hilman, mendatangi kantor KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 30 Desember 2020.

Evi memberikan penjelasan bahwa program sertifikasi gratis bagi tanah wakaf merupakan program pemerintah pusat dan hingga kini belum tuntas.

Baca Juga: Akitivitas FPI Dilarang, Mahfud MD Dikecam, Oknum Akademisi Jadi Bahan Ledekan

Evi yang diterima Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin, mengatakan, program sertifikasi gratis untuk tanah wakaf sudah berjalan lama.

"Ini program pemerintah pusat dan kami menyiapkan sejak lama, berdasar kekhwatiran tanah wakaf hilang atau tergusur lantaran tak memiliki sertifikat," kata Evi Hilman.

Ia menyebutkan, sedikitnya ada 15.000 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tasikmalaya yang masuk program sertifikasi gratis.

Baca Juga: Warga AS Positif Tertular Corona, Sepekan Setelah Disuntik Vaksin, Ahli Pun Menjelaskan Penyebabnya

"Dari jumlah itu, sudah sekitar tiga ribu bidang tanah wakaf kini memiliki sertifikat dan sekitar dua ribu saat ini sedang dalam proses. Hampir seluruhnya digunakan untuk masjid," ujar Evi Hilman.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x