DESKJABAR - Niat pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD yang melarang berbagai kegiatan Front Pembela Islam (FPI) mendapat kritikan pedas sejumlah kalangan.
Banyak pihak menilai apa yang dilakukan Menko Polhukan tersebut tak masuk akal apa dasarnya. Juga , mempertanyakan apa pemikiran sejumlah orang akademisi yang ikut-ikutan di belakangnya mendukung apa yang dilakukan Mahfud MD tersebut.
Akitivis Muslim, Fahri Hamzah dalam cuitan Twitternya, #GS2020KolaborasiYuk@Fahrihamzah, Rabu, 30 Desember 2020, mengatakan, dengan menyindir, Pak Prof @mohmahfudmd yth, seperti bapak, Hampir semua yang berdiri di samping dan belakang bapak saat mengumumkan Sebuah organisasi massa sebagai organisasi terlarang adalah para doktor dan guru besar. Sebuah pertanda bahwa keputusan ini adalah karya orang2 pintar. Tapi..— #GS2020KolaborasiYuk (@Fahrihamzah) December 30, 2020
Pak Prof @mohmahfudmd yth, seperti bapak, Hampir semua yang berdiri di samping dan belakang bapak saat mengumumkan Sebuah organisasi massa sebagai organisasi terlarang adalah para doktor dan guru besar. Sebuah pertanda bahwa keputusan ini adalah karya orang2 pintar. Tapi..— #GS2020KolaborasiYuk (@Fahrihamzah) December 30, 2020
Baca Juga: Pemerintah Resmi Bubarkan FPI : Guru Besar Unpad, Dibubarkan Karena Banyak Penumpang Gelap
Sedangkan anggota DPR RI, Fadli Zon, menyebutkan, Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi.
Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi.— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) December 30, 2020
Baca Juga: Per 30 Desember 2020, Pemerintah Resmi Melarang Aktivitas FPI. Ini Perintah Mahfud MD Selanjutnya
Sedangkan Tengku Zulkarnain, dalam cuitan Twitternya, berkomentar, "Adakah di antara mereka yg terlibat kasus PERMALINGAN ini yg menjadi Anggota Ormasy yang baru dilarang...? Monggo..."
Adakah di antara mereka yg terlibat kasus PERMALINGAN ini yg menjadi Anggota Ormasy yang baru dilarang...?
Monggo... pic.twitter.com/EQhLFCPv6z— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) December 30, 2020