Per 30 Desember 2020, Pemerintah Resmi Melarang Aktivitas FPI. Ini Perintah Mahfud MD Selanjutnya

- 30 Desember 2020, 14:15 WIB
Massa menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq kemudian Satpol PP DKI berin sanksi Rp50 juta kedepan FPI akan patuh prokes
Massa menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq kemudian Satpol PP DKI berin sanksi Rp50 juta kedepan FPI akan patuh prokes /Antara/

 

DESKJABAR – Pemerintah melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Alasan pelarangan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Penegasan ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang secara resmi melarang dan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Keptusan ini diumumkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira, Januari 2021 Bansos Rp 200.000 Mulai Disalurkan. Simak Cara Pendaftarannya

Mahfud MD menyatakan, jika Front Pembela Islam (FPI) saat ini sudah bukan lagi sebagai oraganisasi biasa maupun organisasi masyarakat (ormas).

Menurut Mahfud, FPI sudah banyak melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, serta melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang ada.

Bahkan menurut Mahfud MD, FPI sudah tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing sehingga seluruh kegiatan FPI dilarang mulai hari ini.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Sebanyak 99 Persen Perusahaan Jasa Konsultan Terpuruk. Simak Faktanya

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing atau kedudukan hukum baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu 30 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x