Mengutip dari PRFM News dengan artikel berjudul "Pemerintah Resmi Larang dan Hentikan Segala Jenis Aktivitas FPI", Mahfud MD menegaskan bahwa pelarangan FPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," jelasnya.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, 43 Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Ada Apa Ya
Dengan adanya pelrangan FPI ini, maka Mahfud MD meminta kepada aparat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk menolak segala jenis kegiatan yang mengatasnamakan FPI.
"Kepada aparat-aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah oraganisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," tegasnya.
Disebutkan Mahfud MD, pelarang FPI ini tertuang dalam keputusan enam pejabat yakni Menteri dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).*** Rifki Abdul Fahmi/PRFM News