Pemprov Jabar Larang Warga Berkerumun dan Di Tempat Keramaian Saat Malam Tahun Baru

- 30 Desember 2020, 17:54 WIB
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil melarang warga berkerumun dan berada di tempat keramaian saat malam Tahun Baru 2021.
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil melarang warga berkerumun dan berada di tempat keramaian saat malam Tahun Baru 2021. /Instagram/@ridwankamil/

DESKJABAR - Untuk mengendalikan Covid-19 sebagai dampak libur akhir tahun 2020 dalam rangka Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang warga berkerumun dan berada di tempat keramaian saat malam pergantian tahun. 

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil kembali mengingatkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar sepekan sebelum Natal 2020.

"Pemprov Jabar melarang seluruh warga merayakan Tahun Baru 2021 dengan menyelenggarakan acara yang mengundang banyak orang. Larangan ini untuk menghindari lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak libur akhir tahun," kata Ridwan Kamil di Bandung, Rabu.

Baca Juga: Warga AS Positif Tertular Corona, Sepekan Setelah Disuntik Vaksin, Ahli Pun Menjelaskan Penyebabnya

Desk Jabar mengutip Antara yang melansir pernyataan Ridwan Kamil bahwa aturan yang sama juga harus dilakukan oleh bupati/wali kota, terutama di daerah yang memiliki banyak destinasi wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang.

Berdasarkan pengalaman tiga kali libur panjang sebelumnya, angka positif Covid-19 trennya meningkat pascalibur panjang. Hal itu membuat upaya perimbangan pemerintah antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi seolah sia-sia.

"Saya mengimbau kepada seluruh warga Jabar dalam menyambut Tahun Baru 2021 untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian," kata Ridwan Kamil lagi.

Gubernur Jabar menegaskan, ada tiga hal yang perlu dihindari oleh semua pemangku kepentingan (stakeholders) dalam kegiatan libur akhir tahun 2020, yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 ribu Siap Disalurkan 2021, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Desa Pada Januari

Dalam situasi seperti itu, kata Ridwan Kamil melanjutkan, besar kemungkinan droplets terbang ke udara dari aktivitas bersin atau batuk, ngobrol lebih dari 15 menit, karaoke, atau pidato, serta aktivitas meniup terompet. Untuk itu, pemerintah daerah harus mengurangi kegiatan yang mengundang keramaian, kerumunan, dan pergerakan orang.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x