Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Tim Pasangan Wani Sebut KPU Telah Melanggar Batas Waktu 7 Hari

- 8 Januari 2021, 19:39 WIB
Calon Bupati Tasikmalaya Iwan Saputra bersama tim melakukan jumpa pers terkait surat Bawaslu, Selasa sore
Calon Bupati Tasikmalaya Iwan Saputra bersama tim melakukan jumpa pers terkait surat Bawaslu, Selasa sore /yedi supriadi

DESKJABAR- KPU Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan, pasalnya batas waktu yang ditetapkan sesuai aturan telah melewati batas tujuh hari.

Berdasarkan batas waktu kalender, rekomendasi Bawaslu itu telah dilayangkan pada tanggal 30 Desember 2020, kalau dihitung kalender maka pada Kamis 7 Januari 2021 itu merupakan batas waktu yang telah memenuhi aturan. Jadi seharusnya Jumat 8 Januari 2021 KPU Kabupaten Tasikmalaya harus sudah bersikap.

Seperti diketahui, dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, bergejolak, mulai dari silang pendapat soal penghitungan suara hingga adanya pelanggaran hingga Bawaslu mengeluarkan putusan terkait dugaan melanggar pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang diduga dilakukan calon Bupati petahana Ade Sugianto yang sanksinya di pasal 71 ayat 5 yakni pelanggaran administrasi yang berimplikasi pada pembatalan calon (diskualifikasi).

Baca Juga: Calon Kapolri : Mahfud MD Telah Serahkan Nama Namanya ke Presiden, Yang Jelas Bukan Bintang 2

Menurut perwakilan kuasa hukum pasangan Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz atau dikenal Pasangan Wani, Dadi Hartadi, KPU Kabupaten Tasikmalaya rupanya masih mengacu kepada UU nomor 1/2015 norma pasal 1 angka 28 tentang hari kerja. Padahal telah diubah menjadi hari kalender mengacu pada UU nomor 8/2015 norma pasal 1 angka 28 dimana aturan hukum yang baru mengesampingkan aturan hukum yang lama.

“Kami menganggap KPU telah melanggar pedoman etik dimana ada asas integritas dan didalamnya prinsip akuntabilitas dimana wewenang KPU harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya kepada wartawan.

Lebih lanjut Dadi Hartadi, bila terpenuhi pelanggarat etik, maka yang bisa mengadili adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Untuk itu, pihaknya melayangkan pengaduan, laporan ataupun gugatan kepada DKPP atas perilaku komisioner KPU yang melalaikan perintah hukum yang melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas.

Baca Juga: Pengadilan Menangkan The Luxton Hotel Bandung Terkait Gugatan WNA Inggris Soal Dugaan Kutu di Kamar

“Pemeriksaan perkara oleh DKPP berdasarkan peraturan DKPP tentang Kode etik dan hukum acara DKPP. Kami akan mohonkan sesuai aturan dengan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan secara tidak hormat kepada seluruh komisioner KPU yang tidak mejalankan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x