Update Pilkada Kabupaten Tasikmalaya : Bawaslu Resmi Layangkan Surat ke KPU per Tanggal 30 Desember

- 2 Januari 2021, 08:15 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya akhirnya resmi melayangkan surat kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya per tanggal 30 Desember 2020.

Sebelumnya memang sudah ramai jadi perbincangan karena Bawaslu melalui hasil penyelidikannya telah menetapkan adanya pelanggaran pemilu calon petahana yang ditetapkan pertanggal 26 Desember 2020.

Dari hasil putusan Bawaslu tersebut direkomendasikan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. Namun saat itu surat resminya belum dilayangkan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. Hal tersebut juga diakui oleh Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin yang menyatakan per tanggal 26 Desember 2020 belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu tersebut.

Baca Juga: Penjualan Tahu dan Tempe Dihentikan Sementara Sampai Selasa Lusa

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, surat resmi hasil penyelidikan Bawaslu tersebut sudah dilayangkan pada 30 Desember 2020.

Dengan nomor surat 046/K.Bawaslu/Jb-18/PM.00.02/XII/2020. Surat dengan kops resmi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut sifatnya segera dengan lampiran satu bundel, perihal surat yakni penerusan pelanggaran administrasi pemilihan.

Surat ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Bandung dengan tembusan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat tersebut disebutkan keputusan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut berdasarkan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan berdasarkan peraturan Bawaslu No. 8 tahun 2020 tentang penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Atas Penangkapan Pelaku Parodi Indonesia Raya

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x