4. Bahwa tidak terdapat bukti bukti yang kuat cukup dan meyakinkan adanya keuntungan yang diperoleh pasangan calon no 2 Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin dari kebijakan bupati Tasikmalaya dalam bentuk surat instruksi dan edara bupati sehingga unsur pasal 71 ayat 3 tidak terbukti.
Bahwa berdasarkan kajian sebagaimana terurai diatas, KPU Kabupaten Tasikmalaya memutuskan bahwa dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (3) UU No 10 tahun 20216 yang dilakukna oleh calon bupati petahana nomor urut 2 Ade Sugianto tidak terbukti.
Baca Juga: Pengadaan Rapid Tes Diduga di Korupsi : Massa Manggala Garuda Putih Geruduk Kantor Kejati Jabar
Demikian tindaklanjut KPU Kabupaten Tasikmalaya atas surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya no 046/K.BAWASLU.JB18/PM.00.00/XII/2020 perihal pelanggaran administrasi pemilihan tertanggal 30 Desember 2020.***