UPDATE! Pilkada Tasikmalaya 2020 : Inilah Versi Lengkap Pernyataan KPU Atas Rekomendasi Bawaslu

- 11 Januari 2021, 17:48 WIB
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin saat jumpa pers melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin 11 Januari 2021 sore
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin saat jumpa pers melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin 11 Januari 2021 sore /tangkapan layar zoom meeting

4. Bahwa tidak terdapat bukti bukti yang kuat cukup dan meyakinkan adanya keuntungan yang diperoleh pasangan calon no 2 Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin dari kebijakan bupati Tasikmalaya dalam bentuk surat instruksi dan edara bupati sehingga unsur pasal 71 ayat 3 tidak terbukti.

Bahwa berdasarkan kajian sebagaimana terurai diatas, KPU Kabupaten Tasikmalaya memutuskan bahwa dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (3) UU No 10 tahun 20216 yang dilakukna oleh calon bupati petahana nomor urut 2 Ade Sugianto tidak terbukti.

Baca Juga: Pengadaan Rapid Tes Diduga di Korupsi : Massa Manggala Garuda Putih Geruduk Kantor Kejati Jabar

Demikian tindaklanjut KPU Kabupaten Tasikmalaya atas surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya no 046/K.BAWASLU.JB18/PM.00.00/XII/2020 perihal pelanggaran administrasi pemilihan tertanggal 30 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x