UPDATE! Pilkada Tasikmalaya 2020 : Inilah Versi Lengkap Pernyataan KPU Atas Rekomendasi Bawaslu

- 11 Januari 2021, 17:48 WIB
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin saat jumpa pers melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin 11 Januari 2021 sore
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin saat jumpa pers melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin 11 Januari 2021 sore /tangkapan layar zoom meeting

 

DESKJABAR- KPU Kabupaten Tasikmalaya, Senin 11 Januari 2021 sore hari menggelar jumpa pers lewat zoom meeting terkait sikapnya atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang menyatakan ada pelanggaran yang dilakukan calon petahana Ade Sugianto.

Sikap KPU Tasikmalaya tersebut ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya mengingat pentingnya dari hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020. Apakah Ade Sugianto sebagai calon petahana akan dicoret atau tidak.

Inilah sikap KPU Kabupaten Tasikmalaya yang dibacakan Ketua Zamzam Zamaludin versi lengkapnya;

Baca Juga: Inilah Dasar Hukum di 7 Provinsi untuk Penerapan PPKM Jawa dan Bali

 

PERS RILIS KPU KABUPATEN TASIKMALAYA

11 Januari 2020, KPU Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan tindaklanjut terkait Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 046/K.BAWASLU.JB18/PM.00.00/XII/2020, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi tertanggal 30 Desember 2020.

KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan pencermatan, penelitian, dan pengkajian guna menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut.

Dalam melakukan pengkajian tersebut KPU Kabupaten Tasikmalaya berpegang pada norma hukum pemilihan yang mengatur mengenai tugas dan tanggungjawab Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya, yaitu UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 6 tahun 2020 (Undang Undang Pilkada).

Baca Juga: Inilah Dasar Hukum di 7 Provinsi untuk Penerapan PPKM Jawa dan Bali

Kemudian Peraturan KPU No 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2014.

Selain itu KPU Kabupaten Tasikmalaya juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI.

KPU Kabupaten Tasikmalaya juga melakukan klarifikasi terhadpa pasangan calon dan pihak pihak lain yang diperlukan serta meminta keterangan para ahli dalam hal ini keterangan dari Nur Hidayat Sardini, Titi Anggraini, Asep Warlan Yusuf, Berna Sudjana Ermaya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pilkada Tasikmalaya 2020 : KPU Menyatakan Ade Sugianto Tak Terbukti Melanggar

Dari hasil pencermatan, penelitian dan pengkajian tersebut KPU Kabupaten Tasikmalaya menyimpulkan.

1. Bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan oleh pelapor atas nama Dr. H. Iwan Saputra SE MSI diajukan melewati tenggat waktu sehingga terhadap laporan tersbut tidak dapat diterima.

2. Bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut diajukan oleh pelapor atas nama Iwan Saputra setelah tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tanggal 16 Desember 2020. Sehingga hal tersebut merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang merupakan ruang kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya.

Baca Juga: Garut dan Ciamis Jadi Zona Merah : Ridwan Kamil, PSBB di Jabar Bisa Diperpanjang, Ini Alasannya

3. Bahwa tidak terdapat argumentasi yang cukup kuat yang menjelaskan bahwa program instruksi bupati dan surat edaran tentang percepatan pensertipikatan tanah wakaf ini merupakan murni kebijakan bupati petahana karena kebijakan tersebut bersifat regeling atau beschikking.

4. Bahwa tidak terdapat bukti bukti yang kuat cukup dan meyakinkan adanya keuntungan yang diperoleh pasangan calon no 2 Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin dari kebijakan bupati Tasikmalaya dalam bentuk surat instruksi dan edara bupati sehingga unsur pasal 71 ayat 3 tidak terbukti.

Bahwa berdasarkan kajian sebagaimana terurai diatas, KPU Kabupaten Tasikmalaya memutuskan bahwa dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (3) UU No 10 tahun 20216 yang dilakukna oleh calon bupati petahana nomor urut 2 Ade Sugianto tidak terbukti.

Baca Juga: Pengadaan Rapid Tes Diduga di Korupsi : Massa Manggala Garuda Putih Geruduk Kantor Kejati Jabar

Demikian tindaklanjut KPU Kabupaten Tasikmalaya atas surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya no 046/K.BAWASLU.JB18/PM.00.00/XII/2020 perihal pelanggaran administrasi pemilihan tertanggal 30 Desember 2020.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x