Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : PTUN Bandung Tolak Gugatan FKMT, Yu! Simak Alasannya Disini

- 28 Desember 2020, 16:21 WIB
Proses persidangan gugatan FKMT terhadap KPU Tasikmalaya di PTUN Bandung pada Senin 28 Desember 2020
Proses persidangan gugatan FKMT terhadap KPU Tasikmalaya di PTUN Bandung pada Senin 28 Desember 2020 /KPU Tasikmalaya

Senada dengannya, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Abduh menyebutkan, sidang PTUN Bandung telah memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak. Sebab PTUN tidak mengurus perkara Pilkada.

"PTUN Bandung hanya menerima pengajuan gugatan yang berkaitan dengan DCT Pemilu Legislatif baik tingkat I atau tingkat II," kata Abduh.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Pasangan Ade Sugianto Diduga Langgar Aturan, KPU pun Digugat

Seperti diberitakan sebelumnya Dani Safari melayangkan gugatan ke PTUN Bandung itu, meminta majelis hakim untuk membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2 Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin. Ade Sugianto sendiri adalah bupati petahana.

Menurut Dani Safari, yang menjadi obyek gugatan tersebut adalah surat keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang mengesahkan pencalonan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.

Padahal menurut Dani Safari surat keputusan pasangan calon no 2 itu patut dibatalkan karena cacat syarat. "Pertama calon petahana itu, seharusnya tidak boleh dilakukan ketahapan berikutnya karena diduga melakukan perbuatan melanggar atura," ujar Dani Sapari saat ditemui di Gedung PTUN Bandung, Jln Dipenogoro Kota Bandung, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Ketua KPU Zamzam Memenuhi Panggilan PTUN Bandung

Lebih lanjut Dani Safari menyatakan, perbuatan yang melanggar tersebut dengan cara petahana seharusnya sebelum 6 bulan dan sesudah 6 bulan dilarang mengeluarkan kebijakan berupa surat keputusan. "Nah ini malah dilakukan sehingga ini melanggar konstitusi pasal 2, pasal 3 dan pasal 5," ujarnya.

Surat yang dimaksud yakni, SK wakap yang dilakukan masif dan tersetruktur dan sistematis. Kedua menerbitkan SK penetapan penunjukan Direktur PDAM Kabupaten Tasikmalaya. Dan ketiga mengeluarkan SK pengangkatan RT dan RW dalam Covid-19.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah