"Kenapa perlu pembatalan SK KPU atas pencalonan pasangan nomor urut 2, karena asas perbuatan melawan hukumnya sudah dilakukan terlebih dahulu oleh pelaku yang jelas jelas dilarang undang undang tapi justru dilaksanakan," katanya.
Baca Juga: Info Covid-19 Nasional, WNA Asal Inggris Dilarang Masuk ke Indonesia. Inilah Aturannya
Dari itulah, makanya kita secara administrasi menggugat SK surat itu. Pihak yang tergugat KPUD Tasikmalaya yang menerbitkan SK dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagai tergugat dua. Dan satu lagi pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin sebagai tergugat intervensi.***