Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : PTUN Bandung Tolak Gugatan FKMT, Yu! Simak Alasannya Disini

- 28 Desember 2020, 16:21 WIB
Proses persidangan gugatan FKMT terhadap KPU Tasikmalaya di PTUN Bandung pada Senin 28 Desember 2020
Proses persidangan gugatan FKMT terhadap KPU Tasikmalaya di PTUN Bandung pada Senin 28 Desember 2020 /KPU Tasikmalaya

"Kenapa perlu pembatalan SK KPU atas pencalonan pasangan nomor urut 2, karena asas perbuatan melawan hukumnya sudah dilakukan terlebih dahulu oleh pelaku yang jelas jelas dilarang undang undang tapi justru dilaksanakan," katanya.

Baca Juga: Info Covid-19 Nasional, WNA Asal Inggris Dilarang Masuk ke Indonesia. Inilah Aturannya

Dari itulah, makanya kita secara administrasi menggugat SK surat itu. Pihak yang tergugat KPUD Tasikmalaya yang menerbitkan SK dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagai tergugat dua. Dan satu lagi pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin sebagai tergugat intervensi.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x