Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : PTUN Bandung Tolak Gugatan FKMT, Yu! Simak Alasannya Disini

- 28 Desember 2020, 16:21 WIB
Proses persidangan gugatan FKMT terhadap KPU Tasikmalaya di PTUN Bandung pada Senin 28 Desember 2020
Proses persidangan gugatan FKMT terhadap KPU Tasikmalaya di PTUN Bandung pada Senin 28 Desember 2020 /KPU Tasikmalaya

DESKJABAR- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung) menolak gugatan Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) atas gugatan pembatalan surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Tasikmalaya tentang pencalonan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin.

Majelis hakim menilai gugatan yang dilayangkan FKMT itu salah alamat karena PTUN Bandung tidak menyidangkan kasus sengketa pilkada.

Proses sidang tersebut dilaksanakan setelah agenda dismissal yang dilakukan pihak PTUN Bandung dilaksanakn selama hampir selama 30 menit. Majelis hakim PTUN yang memimpin sidang tersebut adalah H. Andri Musepa S.H., M.H., yang dilaksanakn di Gedung PTUN Bandung di Jalan Diponegoro nomor 34 Bandung, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Innalilahi ! Pria Paruh Baya Jadi Korban Pembacokan Begal Motor di Bandung, Kita Mesti Hati Hati

Dalam sidang dismissal yang dihadiri para tergugat dalam hal ini Ketua berserta jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya serta para penggugat itu, majelis sidang menegaskan, bahwa PTUN Bandung tidak mempunyai kewenangan dalam sengketa Pilkada.

"PTUN Bandung hanya menangani terkait administrasi Pemilu seperti Daftar Calon Tetap (DCT) Pilpres dan Pileg sesuai daerahnya. Atas dasar tersebut Pengadilan menyarankan untuk mencabut gugatan atau diskor," kata Andri.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengatakan, sesuai surat panggilan dari Pengadilan TUN Bandung, hari ini KPU bersama Bawaslu menghadiri sidang dismissal menyusul adanya gugatan terkait penetapan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya dari pihak penggugat dalam hal ini Dani Safari Effendi, dkk. Sebagaimana telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan TUN
Bandung dalam perkara nomor 147/G/2020/PTUN.BDG tanggal 17 Desember 2020.

Baca Juga: Kopi Specialty Asal Jawa Barat Diarahkan Menguasai Pasar Kafe Dunia

"Alhamdulillah sidang berjalan lancar dan cukup singkat. Keputusan akhir sebagaimana putusan majelis sidang, bahwa gugatan dicabut. Artinya perkara selesai dan tidak ada lagi sidang," katanya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x