Danu Disuruh Bawa Golok oleh Yosef dan Melihat Kepala Korban Kasus Subang Dibenturkan ke Tembok

5 November 2023, 05:25 WIB
M Ramdanu alias Danu (kiri) memberikan pengakuan yang mengejutkan. Di malam kejadian kasus Subang 2021, ia mengatakan disuruh Yosef Hidayah (kanan) membawa golok. /Tangkapan layar YouTube Heri Susanto/

DESKJABAR - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, M Ramdanu (MR) alias Danu mengaku kepada penyidik disuruh Yosef Hidayah membawa golok dan mengantarkannya ke TKP pembunuh ibu dan anak di Subang atau kasus Subang 2021.

Namun begitu Danu menegaskan dirinya bukan sebagai eksekutor yang menghabiskan nyawa korban Tuti Suhartini (ibu) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (anak).

Pasalnya, setelah menyerahkan golok kepada Yosef (suami korban Tuti sekaligus ayah dari Amel), ungkap Surawan, Ramdanu alias Danu disuruh Yosef Hidayah (YH) untuk menunggu di garasi, sehingga tidak tahu apa yang terjadi selanjutnya.

Baca Juga: Kenapa Mayat Korban Kasus Subang 2021 Dimandikan dan Disimpan tanpa Busana di Bagasi Alphard?

Baca Juga: Tol Getaci Mulai Dibangun, Pemkot Tasikmalaya Siapkan Arah Pembangunan yang Terencana

"Setelah menyerahkan golok, dia (Danu) mengaku tidak mengetahui bagaimana eksekusi terjadi, dan setelah mendengar teriakan korban, MR (Danu) sempat masuk dan melihat salah satu tersangka ikut membenturkan kepala korban ke tembok," kata Surawan tanpa menyebut siapa tersangka itu di Mapolda Jawa Barat, Rabu lalu.

Dari penyelidikan yang telah dilakukannya jelas Surawan, dari para tersangka belum ada pengakuan perbuatannya. Namun dari tersangka Yosef Hidayah ada bukti yang kuat yakni bercak darah.

"Dari YH (Yosef Hidayah) atau suami Tuti ini, kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan yang bersangkutan bersama dengan MR," ujar Surawan.

Diakui Surawan, Ramdanu alias Danu telah mengajukan diri untuk menjadi kolaborator keadilan (justice collaborator/JC). Pengajuan ini kini sedang diuji Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Jadi kemarin (saat menyerahkan diri) MR (Danu) mengajukan sebagai JC didampingi kuasa hukumnya dan sudah kami periksa. Kami sudah mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi," kata Surawan.

Karena mengajukan diri sebagai JC, tutur Surawan, untuk sementara Danu ditahan di tempat berbeda dengan Yosef untuk dilakukan pengawasan khusus.

Baca Juga: Fakta Keji Pembunuh Ibu dan Anak di Subang: Jasad Diseret, Banyak Darah Berceceran

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Tak Bisa Mengelak, Ini Bukti Ilmiah yang Didapat dr Hastry

"Jadi sementara ini, kita lakukan pengawasan terhadap dia di tempat khusus dan keluarganya kita berikan pengamanan. Mudah-mudahan semakin terang benderang terutama motif yang masih kami dalami," ucap dia.

Dikutip dari laman hukumonline.com, justice collaborator (JC) adalah sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu.

Secara sederhana, arti justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang memberikan keterangan dan bantuan kepada para penegak hukum.

Pembunuhan berencana

Sekedar mengingatkan, kasus pembunuh ibu dan anak di Subang atau Kasus Subang 2021 terjadi dua tahun lalu, tepatnya pada 18 Agustus 2021.

Dalam peristiwa itu, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel ditemukan sudah menjadi mayat di dalam bagasi Toyota Alphard yang terparkir di halaman rumah korban di Kampung Ciseuti, Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak. Kabupaten Subang.

Setelah sebulan melakukan penyelidikan, kepolisian menjelaskan soal tewasnya Tuti Suhartini dan Amel. Polisi mengatakan kasus Subang adalah kasus pembunuhan berencana.

Baca Juga: Fakta Mengerikan Kasus Subang 2021: Jasad Amel Tanpa Busana, Tuti Dibunuh Lebih Dulu

Baca Juga: Perjalanan Karir Agus Subiyanto Calon Kuat Panglima TNI: 'Urang' Turki yang Baru Dilantik Jadi KSAD

"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat 17 September 2021.

Dan kini, setelah berjalan hampir 3 tahun, Polda Jabar telah menetapkan sebanyak 5 orang yang ternyata merupakan wajah yang sangat dikenal korban, sebagai tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang.

Dikatakan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat olah TKP di Subang Selasa pekan lalu, kelima orang tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang atau kasus Subang 2021 sbb:

1. M Ramdanu alias Danu (keponakan dan sepupu korban)
2. Yosef Hidayah (suami dan ayah korban)
3. Mimin (istri muda Yosef)
4. Arighi Reksa Pratama (anak tiri Yosef)
5. Abi (anak tiri Yosef).***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler