UPDATE Kasus Pembunuhan SUBANG Satu Saksi Lagi Gaet PH, Ini Alasannya

- 2 November 2023, 07:58 WIB
Kuasa hukum saksi  Dedi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang  dari ATS Law Firm memperlihatkan surat pendampingan hukum sebelum ditanda tangani.
Kuasa hukum saksi Dedi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dari ATS Law Firm memperlihatkan surat pendampingan hukum sebelum ditanda tangani. /Budi S Ombik/DeskJabar.com/


DESKJABAR - Setelah polisi menetapkan 5 orang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, bermunculan saksi saksi baru yang buka mulut terkait kasus keji hingga 2 nyawa manusia melayang.

Sejalan dengan buka mulutnya para saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pasca penetepan 5 tersangka, mereka pun (saksi) mencari perlindungan agar dalam memberikan kesaksiannya itu merasa aman.

Perlindungan saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang dimaksud yaitu berupa perlindungan hukum yang mendampingi saat melakukan atau dilakukan pemeriksaan oleh polisi.

Baca Juga: Erick Thohir dan Bima Sakti Optimistis di Piala Dunia U 17, Ini 21 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil

Seperti halnya  salah seorang saksi yang bernama Dedi. Dedi adalah salah seorang karyawan di sekolah di bawah naungan Yayasan Bina Prestasi Nasional. Ia menjabat sebagai bendahara di sekolah tersebut.

Sejak polisi tetapkan  5 orang tersangka kemudian melakukan pengembangan motif, hingga dipastikan akan merembet ke yayasan dan sekolah.

"Saya sudah merasa tenang sudah didampingi pengacara," kata Dedi di Subang Rabu 1 Oktober 2023.

Baca Juga: KULINER, Berburu Sarapan di Taman Tegalega Kota Bandung, Ada Soto Tasik, Soto Kudus, dan Kupat Tahu Mangureja

Di tempat yang sama Ketua  LKBH DJUEAENG INDONESIA Cabang Subang, Heri Susanto mengatakan, Pak Dedi sering  melakukan speak up, berbicara yang dia ketahui terkait persoalan yayasan.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x