DESKJABAR - Kasus pembunuh ibu dan anak di Subang Jawa Barat (Jabar) atau juga disebut kasus Subang 2021 yang pernah mangkrak selama 2 tahun dan hampir telupakan, kini ramai kembali menyusul telah ditetapkannya 5 orang dekat korban sebagai tersangka oleh kepolisian daerah (Polda) Jabar.
Kelima orang tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang itu menurut Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat olah TKP di Subang Selasa 24 Oktober 2023 bukan orang asing di lingkungan korban.
Baca Juga: Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Tak Bisa Mengelak, Ini Bukti Ilmiah yang Didapat dr Hastry
Baca Juga: Tol Getaci di Kab Garut Segera Dieksekusi, Ini Daftar Terbaru 37 Desa yang Akan Digusur
Mereka adalah; M Ramdanu alias Danu (keponakan dan sepupu korban), Yosef Hidayah (suami dan ayah korban), Mimin (istri muda Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak tiri Yosef) dan Abi (anak tiri Yosef)
Selama ini, pemberitaan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang Jawa Barat atau kasus Subang 2021, lebih didominasi oleh dugaan-dugaan apa motif, siapa pelaku dan dalang di balik pembunuhan sadis yang terjadi pada 18 Agustus 2021 itu.
Padahal sebenarnya ada beberapa fakta menarik yang memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam olah TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini (ibu) dan Amalia Mustika Ratu (anak) alias Amel itu.
Saat pertama kali ditemukan, mayat Amalia alias Amel dalam kondisi tidak pakai baju alias tidak berbusana. Namun tidak ditemukan ada tanda tanda bekas rudapaksa atau pemerkosaan.