DESKJABAR - Setelah berjalan hampir 3 tahun, kabut misteri kasus pembunuh ibu dan anak di Subang Jawa Barat atau dikenal juga dengan kasus Subang 2021 yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu mulai tersibak.
Kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan sebanyak 5 orang dekat yang memiliki hubungan emosional dengan kedua korban pembunuh ibu dan anak di Subang sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat olah TKP di Subang Selasa 24 Oktober 2023 kepada media menyebutkan, kelima tersangka kasus Subang 2021 itu adalah; Yosef Hidayah (suami dan ayah korban).
Baca Juga: Fakta Mengerikan Kasus Subang 2021: Jasad Amel Tanpa Busana, Tuti Dibunuh Lebih Dulu
Baca Juga: Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Tak Bisa Mengelak, Ini Bukti Ilmiah yang Didapat dr Hastry
Kemudian Mimin (istri muda Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak tiri Yosef), Abi (anak tiri Yosef) dan M Ramdanu alias Danu (keponakan dan sepupu korban).
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuh ibu dan anak di Subang atau kasus Subang 2021 yang menggegerkan itu meminta korban jiwa Tuti Suhartini (ibu) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (anak).
Jasad korban Tuti dan Amel ditemukan dalam keadaan bertumpuk tanpa busana di bagasi mobil Alphard, yang terparkir di halaman rumah korban, di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Lambatnya pengungkapan kasus Subang 2021, dikatakan karena tidak adanya saksi yang menyaksikan langsung aksi keji para pelaku dalam melakukan kebiadabannya.