Kasus Subang 2023, PTPN VIII Diminta Bersihkan Lahan dari Kios Liar, Pasca Kejadian Miras Oplosan

- 31 Oktober 2023, 14:28 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, melihat kios liar jual miras oplosan di lahan PTPN VIII yang dihancurkan massa yang marah.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, melihat kios liar jual miras oplosan di lahan PTPN VIII yang dihancurkan massa yang marah. /dok Dedi Mulyadi.

DESKJABAR – Pasca kasus Subang 2021, kawasan Jalancagak, Subang kembali heboh dengan kasus Subang, dimana pada tahun 2023 terjadi belasan orang tewas karena minuman keras (miras) oplosan. Berbagai warung liar di kawasan perkebunan PTPN VIII di jalur Jalancagak, diharapkan dilakukan pembersihan.

Hebohnya belasan orang tewas di Kampung Jabong Jalancagak, Subang, karena minum minuman keras (miras) oplosan, Senin, 30 Oktober 2023, menamba heboh jalur tersebut. Sepekan sebelumnya, pada Senin, 24 Oktober 2023, dilakukan olah TKP ulang kasus pembunuhan ibu dan anak di Ciseuti Jalancagak.

 

Hingga Selasa, 31 Oktober 2023 pagi, jumlah korban tewas mencapai 12 orang. Sebuah kios yang menjual miras oplosan di Jalancagak, Subang, sudah hancur dirusak massa yang marah. Penjual kios itu sebelumnya sudah diperingatkan agar tidak lagi jualan miras oplosan, sampai kemudian muncul kejadian ini.

 Baca Juga: KASUS Subang 2021, Para Tersangka Bisa Terkena Hukuman Mati

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, Selasa, 31 Oktoner 2023, berharap agar PTPN VIII selaku pemilik lahan perkebunan di Jalancagak, Subang, dapat melakukan pembersihan warung-warung atau kios-kios liar. Sebab lahan PTPN VIII disalahgunakan oleh pihak lain untuk menjual miras, oplosan dan obat keras.

 

“Saya dari dulu sudah minta agar PTPN dan kecamatan kerja sama melakukan pembongkaran terhadap bangunan tak berizin. Mudah-mudahan peristiwa ini mengingatkan para camat, desa dan aparat, tolong bergerak jangan menunggu korban, memalukan,” pungkas Dedi Mulyadi.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x