Kasus Subang 2023, PTPN VIII Diminta Bersihkan Lahan dari Kios Liar, Pasca Kejadian Miras Oplosan

- 31 Oktober 2023, 14:28 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, melihat kios liar jual miras oplosan di lahan PTPN VIII yang dihancurkan massa yang marah.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, melihat kios liar jual miras oplosan di lahan PTPN VIII yang dihancurkan massa yang marah. /dok Dedi Mulyadi.

 

“Setelah begini baru ribut. Saya ingatkan kepada semua aparat yang bertanggung jawab baik Pemda, kecamatan, desa, polsek, polres untuk lakukan tindakan tegas. Kalau tidak ada IMB bongkar, jangan sampai bikin malu terus-terusan ada korban tewas karena miras dan oplosan,” tuturnya.

Dari penelusuran ternyata penjual miras tersebut mendirikan kiosnya di tanah milik PTPN VIII. Tak jauh dari titik pertama Dedi Mulyadi juga menemukan warga tengah membongkar kios yang diduga menjual obat keras secara bebas.

Kawasan Jalancagak, Subang sedang heboh dua kali, dimana kasus Subang 2023 berupa tewasnya belasan orang karena minuman keras. Polisi pun sedang melakukan penanganan kasus tewasnya belasan orang karena menggak miras oplosan.

Pada tahun 2021, kasus Subang adalah kasus pembunuhan ibu dan anak di Ciseuti Jalancagak. Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (22) ditemukan tewas pada bagasi mobil Toyota Alphard, pada halaman rumah kejadian, 18 Agustus 2021. ***

 

 

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x